Terapkan AEoI, Ditjen Pajak Bisa Intip Belanjaan WNI di Luar Negeri

Indonesia sudah mulai pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2019, 14:30 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2019, 14:30 WIB
20151020-Ilustrasi-Belanja-di-Pusat-Perbelanjaan
Meriahkan HUT RI Ke-72, Mendag-Menpar Luncurkan Hari Belanja Diskon Indonesia (iStock Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia sudah mulai pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara. Lewat AEoI, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah mulai menerima data keuangan warga negara Indonesia di luar negeri yang merupakan potensi pajak.

Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Leli Listianawati mengatakan, data yang didapat dari pelaksanaan AEoI sangat valid dan cepat. Data tersebut menjadi sumber informasi penerimaan pajak.

"Dia sangat valid datanya sehingga berdasarkan data bisa melihat hasil penerimaan pajak dari negara lain kita sudah banyak terima data orang kaya beli barang mewah di luar negeri kemudian secara spontan dikasih, kita gunakan sebagai potensi pajak," jelas dia, di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Sejak mulai menjalankan AEoI pada 2018, Indonesia pun sudah mulai menerima data keuangan dari negara-negara yang terlibat AEoI. "Pertukaran informasi ada 3 cakupan ada yang berdasarkan permintaan, spontan, dan otomatis. Itu kita sudah banyak yang menerima secara spontan," jelas dia.

Berdasarkan pengalaman dari negara-negara yang telah menjalankan AEoI, pertukaran data keuangan membantu dalam peningkatan kepatuhan para wajib pajak.

"Manfaatnya, hasil pertukaran ini misal di Norwegia tingkat kepatuhan setelah tahun pertama meningkat 20 persen tingkat kepatuhannya. Penyampain SPT-nya. Diharapkan Indonesia juga demikian," ungkapnya.

"Terakhir karena Indonesia sebagai salah satu negara G20 akan meningkatkan reputasi kita. Karena kalau tidak kita masuk kategori yang non-cooperative jurisdiction," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ditjen Pajak Rangkul 378 Lembaga Keuangan

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Leli juga menjelaskan bahwa saat ini Ditjen Pajak sudah bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan. Kerja sama yang dilakukan untuk proses pertukaran informasi tersebut, kata dia, telah dilakukan dengan 378 lembaga keuangan.

"Ada 378 lembaga keuangan yang terdaftar yang kami minta dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bisa lebih banyak," kata dia.

Saat ini sudah ada 150 negara yang berkomitmen melakukan pertukaran data negara lain. Indonesia sendiri sudah terlibat dalam AEoI sejak 2018.

Menurut dia, pada tahun ini telah bertambah 8 negara yang akan ikut dalam AEoI. Jumlah negara peserta diperkirakan akan terus bertambah hingga 2020.

"Karena negara-negara yang belum berkomitmen akan selalu di-push untuk ikut bergabung, bahkan oleh negara tetangganya. Jadi misal Indonesia ada tetangganya yang belum mau bertukar informasi kita bisa dukung," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya