OJK: Perppu AEoI Beri Kejelasan ke Masyarakat Soal Pajak

Ditjen Pajak memiliki keleluasaan mengakses data atau informasi keuangan nasabah, termasuk rekening nasabah bank untuk perpajakan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Mei 2017, 12:11 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2017, 12:11 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)
Liputan6.com, Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
 
Itu artinya, Ditjen Pajak dapat membuka rekening maupun data keuangan nasabah bank tanpa perlu persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Bank Indonesia (BI). 
 
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengungkapkan, terbitnya payung hukum dalam rangka pelaksanaan sistem pertukaran informasi automatic exchange of information (AEoI) yang berlaku 2018 memberikan kejelasan kepada masyarakat, termasuk lembaga keuangan yang wajib melaporkan informasi data keuangan kepada Ditjen Pajak. 
 
 
"Saya kira mulai jelas sekarang. Tadinya banyak yang khawatir, curiga, tapi dengan komunikasi dan sosialisasi yang baik, mudah-mudahan ini semakin jelas," katanya usai menghadiri Peluncuran Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (18/5/2017). 
 
Menurut Muliaman, Perppu ini sangat penting sebagai komitmen Indonesia mendukung penerapan AEoI bersama negara lain. Saat ini, tinggal menyosialisasikan kembali ke masyarakat supaya tidak ada kesalahpahaman. 
 
"Ini kan kesepakatan global kita dan negara lain. Tentunya Perppu ini sudah didiskusikan dengan baik dan matang, tinggal bagaimana menyosialisasikannya," dia menerangkan. 
 
Meski tidak dijelaskan detail dari aturan tersebut, Muliaman memastikan bahwa OJK berperan membantu lembaga keuangan dalam hal pelaporan informasi ataupun data keuangan kepada Ditjen Pajak. 
 
"Detailnya nanti saja konferensi pers pukul 4 sore nanti. Yang pasti OJK akan banyak membantu karena pelaporannya melalui OJK, dan OJK menyerahkannya ke Ditjen Pajak," dia menegaskan. 
 
Dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Ditjen Pajak memiliki keleluasaan mengakses data atau informasi keuangan nasabah, termasuk rekening nasabah bank untuk perpajakan. Berlaku untuk nasabah lokal maupun asing dan akan diterapkan pada 2018. 
 
"Ini kan untuk keperluan perpajakan, untuk orang asing dan domestik. Penerapannya di 2018, nanti kita siapkan sebaik-baiknya karena sesuai Perppu, lembaga keuangan diminta melaporkan data keuangan secara rutin," Muliaman menjelaskan. 
 
Dalam pelaksanaannya, OJK akan mengeluarkan aturan turunan, seperti surat edaran dan lainnya. Satu hal yang ditekankan Muliaman, bahwa aturan ini diyakini tidak akan memicu kekhawatiran nasabah, apalagi mengakibatkan pelarian dana besar-besaran dari nasabah. 
 
"Tidak bakal lari, memang mau kemana lagi, lari ke sana juga sama saja. Karena seluruh dunia sudah melakukan hal serupa dengan tujuan membangun confident masyarakat, investor, dan lainnya," kata Muliaman.
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya