Liputan6.com, Jakarta Nasabah asuransi kerap kecewa karena saat terjadi sengketa klaim asuransi hampir sebagian besar dimenangkan perusahaan asuransi. Sebagian besar klaim itu datang dari nasabah asuransi umum.
Data Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) mencatat, realisasi sengketa klaim asuransi umum mencapai 276 kasus per 2017. Sedangkan asuransi jiwa mencapai 226 kasus.
Ketua BMAI, Frans Lamury menyatakan jumlah klaim asuransi umum yang diterima dan ditolak cenderung imbang. Tercatat dari upaya mediasi, ada 118 klaim yang diterima dan 119 klaim ditolak, sementara dari upaya ajudikasi ada 27 klaim yang diterima dan 12 klaim ditolak.
Advertisement
"Paling banyak dari asuransi umum (sengketa klaim asuransi). Perbandingan diterima atau ditolaknya 50:50 lah," ujar dia di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Dia menambahkan, banyak nasabah yang datang ke BMAI tidak memahami betul asuransi yang dibeli. Saat hendak klaim, ternyata ada syarat yang tidak terpenuhi.
"Hampir sebagian besar klaim asuransi dimenangkan penanggung. Hal ini karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap polis yang sudah dibeli," ungkap dia.
BMAI merupakan anggota dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), lembaga khusus yang ditunjuk OJK untuk membantu menyelesaikan sengketa antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
Lima anggota lainnya adalah Badan Arbitrase Pasar modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).
Tingkat Pemahaman Klaim Asuransi Masih Minim
Pemahaman masyarakat Indonesia tentang asuransi masih sangat minim. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2017 menyatakan index literasi asuransi di Indonesia baru mencapai 15,87 persen.
Dari 265 juta penduduk Indonesia, baru 1,7 persen yang memiliki asuransi. Tingkat penetrasi asuransi diklaim tidak lebih dari 3 persen.
Rerata masyarakat Indonesia yang membeli polis juga tidak begitu paham proses klaim asuransi. Dokumen yang seharusnya disiapkan tidak lengkap. Imbasnya, banyak kasus sengketa klaim di Indonesia dimenangkan oleh perusahaan asuransi.
Baca Juga
Sebagai inovasi, Bindcover, salah satu insurtech (insurance technology) diluncurkan untuk memudahkan masyarakat mengurus klaim asuransi yang berbelit. Bindcover juga hadir untuk memberi pemahaman klaim asuransi bagi masyarakat.
"Karena minimnya pemahaman terhadap polis, masih banyak nasabah yang tidak bisa menyiapkan dokumen yang diperlukan. Nasabah juga masih merasa proses klaim berbelit. Hal ini bisa berdampak pada jumlah nilai penggantian klaim yang tidak sesuai ekspektasi. Bindcover hadir untuk menyederhanakan semua itu," ungkap Victor Roy, pendiri Bindcover, di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Â
Advertisement