Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah sibuk menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang akan berakhir pada 1 April 2019.
Bersamaan dengan itu, DJP juga gencar mengajak masyarakat agar melapor secara online via e-filling karena lebih mudah dan praktis.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merupakan salah satu yang terus mengkampanyekan digitalisasi perpajakan ini.
Advertisement
Baca Juga
Meski demikian, dalam pelaporan SPT nya ternyata Sri Mulyani lebih memilih melapor secara manual dengan mendatangi kantor pelayanan pajak.Â
"Saya manual, karena ada penyesuaian kemarin yang harus dilakukan, untuk beberapa hal," ujar Sri Mulyani ditemui saat meninjau pelaporan SPT di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Sri Mulyani mengatakan, pelaporan manual dilakukan karena ada beberapa data yang harus dicocokkan.
Walaupun begitu, dia menegaskan, penggunaan e-filling lebih mudah jika harus dapat ke kantor pelayanan pajak secara manual.Â
"Waktu saya di Amerika pakai e-filling terus, karena waktu di Amerika gajinya jelas, terus peraturannya jelas dari sisi kewajiban perpajakan, saya jadi lebih mudah pakai e-filling, dan lagi kan tidak mungkin saya pergi ke sini hanya untuk bayar pajakkan," ujar dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, keluarga termasuk anak-anaknya sudah menggunakan e-filling.
"Iya sangat amat mudah. Kemarin anak saya juga termasuk pakai e-filling, bagus katanya," tandasnya.Â
Untuk diketahui, kemudahan melaporkan SPT secara online via e-filling semakin banyak dimanfaatkan masyarakat.
Hingga kini, sudah 94 persen masyarakat wajib pajak melakukan pelaporan SPT secara online, dan sisanya memilih secara manual karena membutuhkan penjelasan.
Â
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Â
Kemenkeu Perpanjang Pelaporan SPT Pribadi
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 1 April 2019.
Hal tersebut dengan mempertimbangkan hari terakhir lapor pajak yang jatuh pada Minggu, 31 Maret 2019.Â
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan ada keputusan ini, wajib pajak yang melakukan pelaporan pada 1 April tidak akan dikenakan denda. "Yang melakukan pelaporan pada tanggal 1 April disepakati tidak akan dikenakan denda," ujar dia di KPP Tebet, Jakarta, Jumat 29 Maret 2019.
Sri Mulyani menjelaskan, hingga pukul 13.00 WIB jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT mencapai 10, 32 juta wajib pajak. Untuk wajib pajak pribadi mengalami peningkatan sebesar 9,4 persen dibanding tahun lalu.Â
"9,4 Persen kenaikan orang pribadi. Bulan ini kami mempromosikan melalui e-filling. Dari orang pribadi menggunakan e-filling sangat besar. Tahun lalu nggak e-filling, sekarang e-filling," ujar dia.
Sri Mulyani mengatakan, jumlah wajib pajak yang melapor SPT secara manual menurun pada 2019.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat terjadi penurunan pelaporan manual sebesar 66,29 persen.Â
"Yang manual menurun 66,29 persen. Artinya masyarakat makin digital makin mengandalkan dan bisa mempercayai SPT nya melalui e-filling. Meski demikian, saya meminta seperti ini agar melayani masyarakat terus secara baik," kata dia. Â
Â
 Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement