Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Â
Kalau saya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), tapi penghasilan setahun netto di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP),apakah saya masih wajib lapor nihil pada 2019?
Advertisement
Â
Â
Terima kasih
Â
Â
ibnuxxxx@yahoo.com
Â
Baca Juga
Â
Jawaban
Â
Yth. Saudara Ibnu Gunawan,
Â
Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :
a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang   Â
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Dengan demikian apabila penghasilan  Saudara masih di bawah PTKP,  tidak ada kewajiban bagi Saudara untuk membayar pajak dan  juga tidak wajib melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Â
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Â
Salam,
Â
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Â
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
Â
Â
Â