Hore! PNS Kembali Terima Gaji Ke-13 dan THR di 2020

Kementerian Keuangan kembali alokasikan belanja pegawai seperti gaji ke-13 dan THR untuk PNS di 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2019, 17:20 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 17:20 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menyatakan akan kembali meneruskan belanja pegawai yang sudah ada seperti gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2020.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI yang membahas kebijakan belanja dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

Askolani mengatakan belanja pegawai KL di 2020 tersebut diarahkan untuk mendukung birokrasi yang efisien, melayani dan bebas korupsi.

"Kita mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada termasuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS," katanya di DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6).

Askolani menyebut secara rata-rata sejak 2014-2019 pertumbuhan belanja pegawai sendiri tumbuh 9,5 persen per tahunnya. Adapun pertumbuhan itu dipakai untuk pemberian gaji ke-13 dan THR untuk aparatur dan pensiunan.

Sebelumnya, Askolani menyampaikan salah satu konsen pemerintah pada 2020 yaitu meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Upaya ini dilakukan agar ASN ke depan semakin baik sejalan dengan peningkatan reformasi birokrasi.

"Paling tidak di 2020 ini yang menjadi tentunya konsen daripada pemerintah di bidang aparatur tentunya meningkatkan Aparatur Negara yang semakin baik," ujarnya

Askolani menambahkan, peningkatan kinerja PNS ini bisa dilakukan dengan cara meningkatkan penghasilan para ASN serta akan tetap membuka penerimaan bagi pegawai baru.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif anggaran belanja pemerintah pusat untuk Kementerian Lembaga (KL) di 2020 sebesar Rp 854 triliun. Angka ini turun 0,25 persen jika dibandingkan dengan yang diajukan pada 2019 sebesar Rp855 triliun

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli 2019

Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri akan diterima secara serentak pada 1 Juli 2019. Dia mengatakan saat ini sejumlah satuan kerja (satker) tengah mengajukan proses pencairan anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pencairan 1 Juli, memang waktu itu diumumkan 1 Juli," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2019).

"Proses sekarang sudah dilakukan, sudah cukup banyak satker yang mulai mengajukan, jadi nanti pembayarannya bersamaan," sambungnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke -13 memang dibedakan dengan pencairan tunjangan hari raya (THR). Uang tersebut diharapkan dapat menjadi amunisi setelah banyaknya pengeluaran saat Hari Raya Idul Fitri.

"Ini menang dibedakan supaya (gaji ke-13) untuk masa sekolah baru, prosesnya sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran," jelas dia.


Anggaran THR dan Gaji ke-13

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Sebelumnya, pemerintah sudah menganggarkan pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 20 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 40 triliun.

Pembayaran gaji 13 PNS akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.


Kas Negara Cukup untuk Gaji PNS selama 3 Bulan

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menepis anggapan kas keuangan negara saat ini kosong lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit. Menurutnya, APBN Defisit bukan berarti kas negara kosong atau bahkan kosong.

APBN merupakan instrumen negara untuk mengelola ekonomi, bukan sebagai tujuan ataupun buku kas keuangan negara yang baku. "Itu yang dinamakan fungsi APBN sebagai counter siclical. Jadi ini bukan kita kelola buku yang sudah fix, tapi kita kelola dinamikanya dalam lingkungan yang berubah-ubah," ujar Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Sri Mulyani mengatakan, jumlah kas negara saat ini berada di atas kisaran Rp 90 hingga Rp 100 triliun. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk menggaji seluruh aparatur sipil negara yang ada di Indonesia selama tiga bulan ke depan.

"Tidak kosong, masih di atas Rp 90 triliun, Rp 100 triliun deh. Itu pertanyaan yang sensitif dan profokatif (kas negara kosong), itu cukup bayar tiga bulan gaji," jelasnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi defisit APBN hingga Mei 2019 mencapai Rp 127,45 triliun atau sekitar 0,79 persen PDB. Sementara itu, posisi keseimbangan primer pada Mei 2019 berada pada posisi negatif Rp 0,4 triliun.

"Defisit APBN hingga akhir Mei 2019 sebesar 0,79 persen terhadap GDP. Sedangkan keseimbangan primer negatif Rp 0,4 triliun, hampir menyentuh 0," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani melanjutkan, kinerja realisasi pendapatan negara dan hibah hingga akhir Mei 2019 masih menunjukkan tren positif. Realisasi pendapatan negara dan hibah mencapai Rp 728,45 triliun atau 33,64 persen dari target APBN 2019.

"Capaian tersebut tumbuh sebesar 6,19 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," jelas Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya