Jika Jokowi Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Menteri yang Harus Diganti

Terpilihnya kembali Jokowi sebagai presiden untuk periode selanjutnya akan menjamin pembangunan infrastruktur terus berlanjut.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Jul 2019, 12:45 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2019, 12:45 WIB
KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Pasangan Presiden dan Wapres terpilih, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Pasca kembali terpilih, Jokowi kabarnya akan melakukan perombakan atau reshuffle kabinet pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Namun begitu, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan, investor mau presiden petahana bisa sesegera mungkin melakukan perombakan kabinet sebelum 20 Oktober.

Lantas, siapa saja nama-nama menteri yang saat ini jadi pertimbangan utama investor untuk segera dicopot?

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, terpilihnya kembali Jokowi sebagai presiden untuk periode selanjutnya akan menjamin pembangunan infrastruktur terus berlanjut. Tapi, ia mencatat sebagian investor lebih concern soal susunan kabinet atau tim ekonomi.

"Menteri lebih penting, karena kebijakan teknisnya langsung dirasakan investor dan pelaku usaha. Ini lah pentingnya perombakan total tim ekonomi bahkan sebelum Oktober," ujar dia kepada Liputan6.com, Senin (1/7/2019).

Dia pun menyebutkan, beberapa menteri seperti Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sampai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution jadi pertimbangan utama untuk dilakukan regenerasi.

Menteri BUMN (Rini Soemarno), Menteri Perdagangan (Enggartiasto Lukita), Menteri Pertanian (Amran Sulaiman), Menko Perekonomian (Darmin Nasution), dan Kepala BKPM (Thomas Lembong). Itu yang urgent diganti sebelum Oktober," tegas dia.

Terkait nama pengganti untuk posisi-posisi tersebut, Bhima masih belum mau berkomentar lebih banyak. Namun ada beberapa syarat seperti tokoh itu tidak terikat dengan sebuah partai politik.

"Soal nama itu hak presiden. Tapi kriterianya harus berlatar profesional, tidak terafiliasi dengan partai, dan punya integritas," pungkas Bhima.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). KPU menetapkan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden-Wapres Terpilih Pemilu 2019 dengan total 85.607.362 suara atau 55,50 persen. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019. Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka KPU, Minggu (30/6/2019) setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Jakarta, Minggu.

 

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019.

"Keputusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019," kata Arief.

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma'ruf Aminmendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara. 

Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. KPU menyebut, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com dari rekapitulasi akhir KPU, pasangan calon nomor urut 01 unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi. Data resmi itu telah disahkan, tertanggal Senin 20 Mei 2019, sekitar pukul 24.00 WIB.

Sebanyak 21 provinsi dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Yakni, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo, dan Papua.

Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Sedangkan 13 provinsi sisanya, masih berdasar hasil rekapitulasi akhir KPU, diketahui dimenangkan oleh paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya