Â
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemnhub) mengusulkan taksi online dibebaskan dari perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.
Menanggapi hal ini, Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin alias Puput mengatakan kebijakan ganjil genap harus diterapkan untuk semua jenis kendaraan termasuk taksi online.
Advertisement
Dia bahkan menyayangkan sikap Menteri Perhubungan yang ingin agar taksol dikecualikan dari aturan ganjil genap.
"Pak menhub (Budi Karya Sumadi) sudah tergopoh gopoh gak tahu di belakangnya pak menhub siapa gitu ya, tergopoh - gopoh ke pak Anies (Gubernur DKI) taksi online boleh lah masuk ke ganjil genap," kata dia, di kantornya, Jumat (16/8/2019).
Baca Juga
Puput menegaskan, jika ganjil genap ingin efektif maka penerapannya tidak boleh diskriminatif. Taksol harus ikut diatur dalam implementasi ganji genap di lapangan.
"Kalau taksi online bisa masuk ganjil genap, gantilah platnya plat kuning, simpel kan," ujarnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Usulan Menhub
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebebasan taksi online melaju di kawasan Ganjil Genap. Mengingat transportasi umum lainnya juga tidak terdampak aturan pembatasan kendaraan tersebut.
"Jumlahnya kan tidak banyak, mungkin gak sampai lima persen dari jumlah kendaraan bermotor. Dan itu roda ekonomi yang musti dilindungi seperti motor, kendaraan online tadi, jadi tepat mengecualikan taksi online," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (13/8).
Dia juga mengapresiasi langkah cepat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menangani polusi udara di Ibu Kota. Namun, politisi PKS ini mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.
"Diharapkan setengah periode (perjalanan) masyarakat gunakan alternatif lain transportasi umum atau berjalan, karena sebagian besar asal polusi dari kendaraan," ujarnya.
Â
Advertisement
Perluasan Ganjil Genap
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memperluas wilayah yang kena peraturan ganjil-genap menjadi 25 ruas jalan se-DKI Jakarta (tambah 16 ruas) pada Rabu (7/8) lalu.
Kendati diperluas, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan pengecualian pada 13 jenis kendaraan yakni sepeda motor, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas (akan dipasang stiker khusus), pemadam kebakaran dan angkutan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM dan BBG.
Selain itu kendaraan pimpinan tinggi negara (presiden, wakil presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, KY dan BPK).
Selanjutnya adalah kendaraan operasional berplat dinas kantor pemerintah/TNI/Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara serta kendaraan yang tujuannya ingin memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Terakhir adalah kendaraan untuk kepentingan khusus yang dalam konteks kendaraan ini dilakukan pengawasan oleh Kepolisian seperti mobil pengangkut uang
Â
Reporter:Â Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com