Pemerintah Bangun 847 Ribu Rumah hingga Agustus 2019

Kementerian PUPR mengklaim program Satu Juta Rumah telah mencapai kinerja yang semakin baik

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Agu 2019, 19:45 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2019, 19:45 WIB
Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan pembangunan rumah Program Satu Juta Rumah (PSR) sampai dengan 26 Agustus 2019 telah tersalurkan sebanyak 847.611 unit.

"Realisasi pembangunan hunian dalam Program satu Juta Rumah sampai dengan 26 Agustus 2019 sebanyak 847.611 unit," ungkap Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Khalawi menyampaikan, program Satu Juta Rumah telah mencapai kinerja yang semakin baik seiring dengan investasi pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi seluruh masyarkat yang terus meningkat setiap tahunnya.

"Pada tahun 2015-2018, program Satu Juta Rumah telah berhasil membangun sebanyak 3.54 juta unit. Sedangkan pada tahun 2019, pemerintah mentargetkan pembangunan PSR sebanyak 1.25 juta unit rumah," dia melaporkan.

Berdasakan data yang dimiliki Kementerian PUPR, pada 2015 pembangunan rumah mencapai angka 699.770 unit rumah. Angka tersebut meningkat pada 2016 sebanyak 805.169 unit rumah, 2017 sebanyak 904.758 unit rumah, dan 2018 capaiannya melonjak menjadi 1.132.621 unit rumah.

"Penyediaan rumah atau papan menjadi satu kebutuhan primer atau dasar yang masih belum sepenuhnya tuntas sejak Indonesia merdeka 74 tahun yang lalu. Nilai backlog dan rumah tidak layak huni yang masih besar, merupakan tugas berat yang menjadi tantangan kita bersama dalam rangka mewujudkan penyediaan perumahan layak huni bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," tutur Khalawi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Langkah Penguatan dan Inovasi

(Foto: Liputan6.com/Muhammad Rinaldi)
Rumah subsidi

Dia melanjutkan, beberapa langkah penguatan dan inovasi program Sejuta Rumah yang diupayakan oleh pemerintah antara lain penyesuaian harga rumah bersubsidi dengan mempertimbangkan tingkat daya beli MBR, standarisasi bangunan melalui revisi Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana dan penyediaan perumahan terjangkau di lokasi strategis atau transit oriented development.

"Pemerintah juga akan mendorong pembangunan rumah susun bagi ASN/TNI/Polri dan generasi milenial, pembangunan rumah swadaya sebagai homestay, rumah khusus sebagai guest house, dan rumah susun di kawasan pariwisata serta kawasan industri, serta inovasi Kebijakan Penyediaan Perumahan berupa Pembangunan Perumahan Berbasis Komunitas (P2BK) dan mendorong Pembangunan Perumahan Skala Besar yang menerapkan konsep hunian berimbang," pungkasnya.

Penyediaan Rumah Subsidi Bakal Bertambah 140 Ribu Unit

20171010-untungnya beli rumah bersubsidi
Harga rumah bersubsidi umumnya jauh lebih murah dengan penawaran tenor panjang 10-20 tahun.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengajukan tambahan kuota rumah subsidi sekitar 140 ribu unit kepada Kementerian Keuangan. Dengan begitu, kuota rumah subsidi akan mencapai 208 ribu unit.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, alokasi rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun ini sebelumnya adalah 68 ribu unit.

"Kurang lebih ada penambahan sekitar 140 ribu unit. Itu dari 68 ribu unit. Pak Menteri (PUPR, Basuki Hadimuljono) sudah menyurati Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) untuk meminta tambahan kuota. Kita tunggu saja hasilnya," ujar dia di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Adapun hingga Agustus 2019, penyerapan rumah subsidi telah mencapai 54-55 ribu unit, atau sekitar 80 persen. Masih ada sisa sekitar 13 ribu unit rumah yang masih tersebar di sejumlah bank, khususnya Bank Tabungan Negara (BTN) di seluruh Indonesia.

Khalawi melanjutkan, Kementerian PUPR Saat ini masih menunggu hasil kajian Kementerian Keuangan. Usulan tambahan 140 ribu unit rumah subsidi itu bisa tercapai jika diajukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2019 yang masih perlu disetujui parlemen.

"Itu pembahasan APBN-P. Itu Kementerian Keuangan. Karena melalui APBN-P, musti dibahas dengan DPR. Kita tinggal tunggu," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya