Gugatan Bule Swedia Rp 800 Triliun Bikin Nasabah Bank Mandiri Gelisah

Kabar simpang siur terkait gugatan warga negara Swedia kepada Bank Mandiri sebesar Rp 800 triliun menimbulkan keraguan dari beberapa nasabah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Agu 2019, 14:15 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2019, 14:15 WIB
Layanan Perbankan di Masa Libur Idul Fitri
Nasabah melakukan transaksi di cabang Bank Mandiri Pertamina UPMS III, Jakarta, Rabu (28/6). Bank Mandiri memberikan layanan perbankan terbatas kepada nasabah secara bergantian pada musim liburan Idul Fitri 26-30 Juni 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk Rohan Hafas mengatakan, kabar simpang siur terkait gugatan warga negara Swedia kepada Bank Mandiri sebesar Rp 800 triliun menimbulkan keraguan dari beberapa nasabah. Tentu saja hal tersebut mengganggu kinerja perusahaan.

"Sudah ada nasabah yang bertanya, dan mungkin juga media percaya enggak percaya. Makanya sekarang saya konfirmasi, mudah-mudahan besok jangan ditanya lagi," ujar dia di Plaza Mandiri, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Sebagai informasi, seorang warga negara Swedia bernama Michael Olsson menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 50 miliar euro atau sekitar Rp 800 triliun lantaran pengiriman dana dari Barclays Bank tak tercatat di Bank Mandiri.

Tak hanya menimbulkan keresahan dan mencemarkan nama baik perseroan, Rohan melanjutkan, informasi hoaks tersebut juga dapat mengganggu perekonomian nasional.

"Kami sampaikan kembali, hari ini saya ingin menghentikan desas desus uang transfer Rp 800 triliun, karena kalau memiliki tabungan di bank dengan jumlah itu orang tersebut mungkin sudah jadi orang terkaya di dunia. Itu dua kali biaya pindah ibu kota ke Kaltim yang Rp 466 triliun," tuturnya.

Menindaki kasus ini, ia menyatakan bakal menembus permasalahan ini hingga ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang membawahi sektor imigrasi atau ketenagakerjaan.

"Ini kan orang asing, Bank Mandiriini bank terbesar, berita Rp 800 triliun yang hoaks itu bisa menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perbankan. Tapi kami akan laporkan pasal-pasal yang tidak sekedar pencemaran nama baik, tapi pasal yang lebih menyangkut mengganggu perekonomian nasional," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bank Mandiri Paparkan Fakta Soal Bule Swedia Transfer Rp 800 Triliun

Rupiah Tetap Berada di Zona Hijau
Teller tengah menghitung mata uang rupiah dan dolar di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (10/1). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus menguat di perdagangan pasar spot hari ini. Rupiah berada di zona hijau. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memaparkan bukti-bukti terkait informasi sesat adanya transfer dana 50 miliar euro atau setara dengan Rp 800 triliun dari seorang warga negara Swedia bernama Michael Olsson.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengemukakan, informasi hoaks tersebut bukan hanya seputar pencemaran nama baik terhadap perseroan, namun juga dapat menganggu perekonomian nasional. 

"Kami sampaikan kembali, hari ini saya ingin menghentikan desas desus uang transfer Rp 800 triliun, karena kalau memiliki tabungan di bank dengan jumlah itu orang tersebut mungkin sudah jadi orang terkaya di dunia. Itu dua kali biaya pindah ibu kota ke Kaltim yang Rp 466 triliun," ungkap dia di Plaza Mandiri, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Lebih lanjut, Rohan menceritakan, pada 1 April 2019 Olsson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas untuk menanyakan transfer dana sebesar 50 miliar euro. Kemudian, pada 2 April 2019, yang bersangkutan mengirimkan email ke Bank Mandiri cabang Cempaka Mas serta surat ke kantor pusat Bank Mandiri pada 18 April, yang keduanya menanyakan hal sama.

Selanjutnya, pada 24 April 2019, Bank Mandiri mengirimkan surat penjelasan kepada Olsson bahwa tidak pernah ada transfer sebesar 50 miliar euro ke rekening Olsson. Lalu, Bank Mandiri pun mengundang Olsson pada 25 April ke kantor cabang Cempaka Mas untuk menjelaskan kembali tentang validitas transfer itu.

Namun, Bank Mandiri justru menerima somasi pada 7 Mei 2019 dari Olsson dengan mengatasnamakan PT Shields Security Solutions melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner. Somasi tersebut juga telah ditanggapi Bank Mandiri dengan memberikan penjelasan bahwa memang transfer tersebut tidak pernah ada.

"Penerima uang itu, PT Shield Security Solution, itu memang datanya nasabah kami, nasabah kredit. Kreditnya sebesar Rp 5 miliar, dan sedang menunggak pembayaran kewajiban," terang Rohan.

Tak berhenti sampai di situ, pada 28 Agustus 2019 Olsson dikabarkan melaporkan Bank Mandiri ke kepolisian terkait hal yang sama. Laporan yang diberikan yakni terkait yang bersangkutan memiliki rekening di Bank Mandiri atas nama PT Shields Security Solution, menerima transfer dana sebesar 50 miliar euro atau setara dengan Rp 800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank, London.

"Kalaupun memang benar ada aliran dana sebesar itu, pasti melibatkan juga Bank lndonesia, OJK serta dipantau PPATK. Kami juga tidak pernah mendapat complain dari pihak yang disebut sebagai pengirim dana dan setelah ramai pemberitaan, kami kembali meminta konfirmasi dari Barclays bahwa informasi dan cetakan yang mirip tanda bukti transfer itu informasi bodong," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya