Liputan6.com, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendorong pemerintah memberikan insentif fiskal bagi produk tembakau alternatif.
Direktur Program INDEF, Esther Sri Astuti, menyatakan pemerintah dapat mengikuti sejumlah negara yang lebih dulu memberikan insentif kepada produk hasil pengembangan inovasi dan teknologi dari industri tembakau tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Beberapa negara seperti Inggris, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru, sudah membuktikan bahwa kebijakan harm reduction dapat diimplementasikan dengan baik di sana. Negara tersebut sudah memberikan insentif fiskal berupa tax reduction bagi industri yang memproduksi produk yang ramah lingkungan dan rendah risiko,” kata Esther dikutip Antara, Selasa (10/9/2019).
Berdasarkan hasil kajian ilmiah dari Public Health England, produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, tidak menghasilkan TAR dan memiliki zat kimia berbahaya yang lebih rendah hingga 95 persen daripada rokok.
“Beberapa studi sudah dilakukan dan membuktikan bahwa produk tembakau alternatif memiliki zat berbahaya dan risiko yang lebih rendah daripada rokok. Kajian tersebut juga menyebutkan bahwa produk tembakau alternatif berhasil mengurangi jumlah perokok di beberapa negara,” ucapnya.
Saat ini, Esther menyadari, masih banyak pro dan kontra mengenai produk tembakau alternatif. Namun, kondisi tersebut dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk memperkuat berbagai penelitian lokal berbasis ilmiah tentang produk tersebut.
Dengan langkah pemerintah memberikan insentif fiskal, Esther melanjutkan, industri rokok akan terpacu untuk melakukan riset dan pengembangan produk tembakau yang rendah risiko.
“Bagi perokok, cara yang terbaik untuk mengurangi kesehatan mereka adalah dengan berhenti merokok. Namun, bagi perokok yang tidak bisa berhenti merokok, maka mereka dapat didorong untuk menggunakan produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko,” tegas Esther.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenperin Dukung Pengembangan Produk Tembakau Alternatif
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung pengembangan produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik. Adanya produk ini berpotensi meningkatkan pertumbuhan bisnis industri sejenisnya, mulai dari hulu hingga hilir.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim mengatakan, pihaknya selalu memberikan dukungan terhadap pengembangan sebuah produksi industri, salah satunya di industri tembakau. Pengembangan ini dinilai akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri ke depannya.
"Pada prinsipnya, secara umum Kementerian Perindustrian sangat mendukung adanya riset dan pengembangan di sektor tembakau, baik untuk kepentingan diversifikasi produk olahan tembakau lokal, mengurangi dampak tembakau, maupun untuk peningkatan produktivitas tembakau melalui penyediaan bibit unggul dan penerapan GAP (Good Agricultural Practices)," kata dia di Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Saat ini, lanjut dia, Kemenperin dengan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan pembahasan terhadap produk tembakau alternatif, terutama rokok elektrik. Nantinya, hasil dari pembahasan tersebut akan menjadi masukkan terkait kebijakan di sektor ini.
"Pada saat ini, telah ada investasi industri Hasil Pengolahan Tembakau lainnya dan menyerap tenaga kerja yang cukup banyak di Indonesia," kata dia.
Advertisement
Pengenaan Cukai Dorong Pertumbuhan Industri Rokok Elektrik
Setahun pasca dikeluarkannya kebijakan penetapan tarif cukai pada produk tembakau alternatif yaitu rokok elektrik, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memberikan apresiasi atas dukungan yang berkelanjutan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua APVI, Aryo Andrianto, mengatakan DJBC telah menjalankan kebijakan dengan sangat baik sehingga berdampak positif pada pertumbuhan bisnis industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Aryo juga menyatakan DJBC hingga saat ini konsisten memberantas peredaran rokok elektrikyang ilegal, terutama rokok elektrik. Konsistensi tersebut menciptakan iklim bisnis yang kondusif sehingga mendorong perkembangan industri.
“Kami optimis DJBC akan terus mempertahankan kinerja positif ini. Kami, pelaku usaha yang legal, siap mendukung DJBC demi mendorong pertumbuhan industri HPTL dan perekonomian negara,” ujar dia di Jakarta, Sabtu (13/7/2019).
Pada Juli 2018, penerapan cukai HPTL efektif berlaku mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam beleid tersebut, produk HPTL dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen.
Dia menjelaskan, pada 2018, industri rokok elektrik mampu menyumbang cukai Rp 105,6 miliar. Untuk tahun ini, DJBC menargetkan penerimaan Rp 2 triliun.