Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) angkat bicara mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengenai kelebihan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Premium di wilayah Jawa Madura Bali (Jamali).
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, ‎kelebihan harga jual tersebut disebabkan penetapan formula harga BBM baru oleh pemerintah pada awal 2019.
Untuk diketahui, formula baru tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019, tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Aturan ini ditetapkan pada 2 April 2019.
Advertisement
Baca Juga
"Ini terjadi karena formula baru yang tetapkan pemerintah pada awal tahun,"kata Fajriyah, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Menurut Fajriyah, ‎berdasarkan acuan formula harga Premium yang baru, harga Premium pada bulan tertentu lebih rendah dibanding yang dijual Pertamina‎.
‎"S‎ehingga ada bulan-bulan tertentu yang nilai formulanya lebih kecil dari harga jual eceran," ‎tuturnya.
Adapun formula baru tersebut sebagai berikut, Formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46 persen HIP Bensin RON minimum 88 + Rp 821,00 per liter.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hasil Pemeriksaan BPK
Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). Pertamina memperoleh kelebihan penerimaan sebesar Rp234,82 miliar, ‎‎ atas penjualan Premium di wilayah Jamali melebihi harga jual yang ditetapkan pemerintah.
Akibat dari kelebihan harga jual, maka konsumen di wilayah Jamali membeli JBKP Premium lebih tinggi Rp100 per liter dari harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah.
Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan Direksi PT Pertamina (Persero) agar menyetorkan kelebihan penerimaan atas penjualan JBKP Premium di wilayah Jamali sebesar Rp234,82 miliar ke kas negara.
Advertisement