Dapat Suntikan Rp 2,5 Triliun, SMF Tambah Pembiayaan Rumah Murah

PT SMF mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Pemerintah pada 2020 sebesar Rp 2,5 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Okt 2019, 19:10 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2019, 19:10 WIB
perumahan subsidi
Program Satu Juta Rumah

Liputan6.com, Jakarta - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Pemerintah pada 2020 sebesar Rp 2,5 triliun. Dana tersebut bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo menyebutkan dengan adanya penambahan PMN pada tahun 2020, PT SMF ditargetkan dapat mendukung pemenuhan backlog perumahan melalui pembiayaan 102.500 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan porsi 25 persen.

"Sebelumnya porsi pembiayaan PT SMF hanya 10 persen. Dengan adanya pengalokasian ini tentu kita harapkan ketersediaan rumah bagi MBR terpenuhi," kata dia, di Gedung DJKN, Jakarta, Jumat (4/10).

Selain itu, PNM tersebut juga diperuntukkan untuk membiayai 17.000 unit rumah pada program KPR SMF Pasca Bencana dan program KPR SMF bagi ASN/TNl/Polri.

 

Penambahan PMN kepada PT SMF juga bertujuan untuk mendukung Program Satu Juta Rumah dan menurunkan porsi/beban Pemerintah dalam KPR FLPP.

"Menambah jumlah rumah yang dibiayai melalui leveraging yang dilakukan oleh Perseroan, serta menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur KPR yang menjalankan program Pemerintah," ujarnya.

Meningkatkan pembiayaan perumahan yang secara bertahap akan mendorong bergeraknya sektor riil, yang berarti membuka lapangan kerja dan menurunkan angka kemiskinan serta akan memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dengan total modal disetor sebesar Rp6,8 triliun, PT SMF (Persero) telah mampu mengalirkan dana kepada penyalur KPR secara kumulatif sampai dengan Juni 2019 mencapai Rp52,85 triliun yang dilaksanakan dengan (memfasilitasi sekuritisasi sebesar Rp10,15 triliun, dan penyaluran pinjaman (refinancing) sebesar Rp42,69 triliun.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

46.174 Rumah Murah dapat Bantuan KPR FLPP hingga Kuartal II 2019

(Foto: Liputan6.com/Muhammad Rinaldi)
Rumah subsidi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan evaluasi terhadap penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) per kuartal II 2019. Hasilnya, sebanyak 18 bank pelaksana mampu menyalurkan KPR FLPP lebih dari 50 persen dari kuota yang diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO).

Sebagai informasi, KPR FLPP pada 2019 ini disalurkan Kementerian PUPR melalui Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP) yang bekerjasama dengan 39 bank pelaksana, yang terdiri dari 9 Bank Umum Nasional dan 30 Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Bank pelaksana turut mengingatkan pengembang terkait spesifikasi teknis rumah yang merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 403 tahun 2002 tentang Pembangunan Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat," tutur Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Heripoerwanto dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).

Berdasarkan informasi Kementerian PUPR, 18 bank pelaksana yang sukses menyalurkan dana likuiditas pembiayaan perumahan di atas 50 persen pada kuartal II tahun ini terdiri dari 5 Bank Umum Nasional serta 13 Bank Pembangunan Daerah.

Sebanyak 5 Bank Umum Nasional itu antara lain BNI, BTN, BTN Syariah, BRI, dan Bank Mandiri. Sedangkan 13 BPD yakni Bank Jabar Banten, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Jatim, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Nagari, Bank Sumselbabel, dan Bank Jambi Syariah.

Hasil evaluasi kuartal II 2019 juga mencatat, dana FLPP yang telah disalurkan kepada masyarakat sebanyak 46.174 unit rumah, atau sekitar 67 persen dari target total 68.858 unit.

Sementara itu, Plt Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Monhilal mengatakan, bank pelaksana yang secara kuota dana subsidi masih minim penyalurannya dapat dialihkan kepada bank pelaksana yang lebih berhasil penyalurannya.

"Bank pelaksana yang fokus dan telah mencapai lebih dari 50 persen penyaluran dana FLPP, berpeluang untuk mendapatkan relokasi kuota dari bank pelaksana yang minim pencapaiannya. Sebanyak 10 Bank Pelaksana telah mengajukan permohonan untuk menambah kuota dana FLPP," pungkas Monhilal.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya