Liputan6.com, Jakarta Benih tanaman hias atau bunga, sayur, buah, serta bagian lainnya seperti tunas, dimusnahkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian, melalui Kantor Pos Besar Malang periode Januari-Agustus 2019 .
"Selanjutnya sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 14 hari kerja dan pemilik tidak bisa memenuhi persyatan yang ditentukan, maka paket-paket tersebut akan dimusnahkan," ujar Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Musyaffak Fauzi saat melakukan pemusnaahan di halaman kantor wilayah kerja Bandara Abdul rahman Saleh, Malang, Selasa kemarin (7/10).
Advertisement
Diketahui, paket-paket tersebut dikirimkan dari sembilan negara tanpa dokumen, diantaranya negara China, Amerika Serikat, Malaysia, Laos, Perancis, Swiss, Saudi Arabia, Taiwan, dan Singapura.
Dalam UU No. 16 Tahun 1992 Pasal 6 menyatakan bahwa setiap media pembawa/komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib a). Dilengkapi sertifikat kesehatan, b) melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan, serta c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina.
Musyaffak mengatakan bahwa maraknya penggunaan media on line sebagai salah satu cara untuk bertransaksi dagang menjadikan jasa pengiriman termasuk Kantor Pos Besar Malang berpotensi sebagai tempat pemasukan komoditas pertanian tanpa dokumen/ilegal.
"Oleh sebab itu, pemasukan media pembawa/komoditas pertanian tanpa dilengkapi dengan dokumen dilarang dan dapat dikenakan tindakan penahanan dan pemusnahan," katanya.
Selain memberikan efek jera dan menjaga kewibaan pemerintah, beber Musyaffak, pemusnahan juga dilakukan untuk menjaga danmelindungi kekayaan hayati Indonesia dan Jawa Timur khususnya dari kama penyakit tumbuhan dari luar negeri.
Meskipun jumlahnya tidak seberapa hanya belasan kilogram namun benih merupakan golongan media pembawa risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit tumbuhan. Dan apabila ditanam belasan kg bibit tersebut bisa diapliksikan ke puluhan hektar lahan.
"Dapat kita bayangkan berapa kerugian ekonomi yang terjadi apabila penyakit tersebut lolos masuk jawa Timur," tambah Musyaffak.
Lebih lanjut Musyaffak menyebutkan pemusnahan paket tersebut bermula dari informasi dari x-ray bea cukai, pada petugas Pos Besar Malang. Kemudian dilanjutkan ke petugas karantina setempat. Kemudian petugas karantina pertanian melakukan penahanan sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
"Dokumen diantaranya Phitosanitarry Certificate/PC dan Surat Ijin Pemasukan (SIP, red) dari Kementerian Pertanian untuk komoditas benih tanaman," sebutnya.
Pemusnahan ini disaksikan oleh Dan POM Lanud Abdul Rachman Saleh, Kepala KPP Bea Cukai Malang, Perwakilan Kantor Pos Besar Malang, Kapolsek Pakis dan pemilik barang atau kuasanya.
(*)