Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dalam revisi kebijakan dari Undang-Undang Nomor 5/2014 ini penilaian performa PNS akan 360 derajat. Sehingga memungkinkan bawahan untuk dapat menilai atasannya.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk perilaku pekerja, yang menilai atas, rekan kiri kanan dan bawah. Tidak lagi musimnya seseorang hanya bagus ke atas saja. Tidak zaman lagi bagus ke teman kiri kanan, tapi ke bawah nginjek," ujar dia di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Dengan begitu, lanjutnya, penilaian terhadap kinerja seorang PNS akan lebih objektif lantaran berasal dari seluruh sisi. Mulai dari rekan kerja setara, pimpinan hingga bawahannya.
Setiawan menjelaskan, penilaian kinerja ini akan dibagi menjadi tiga tingkat. Yakni PNS dengan level kinerja sangat baik (20 persen), baik (60 persen), dan kurang baik (20 persen).
"Jadi misal kita punya 10 pekerja, yang sangat baik dipilih dua saja. Yang baik enam orang, dan kurang baik dua orang. Mereka akan dipilih dan dibanding-bandingkan kinerjanya," tutur dia.
Seluruh penilaian ini akan dimasukan ke dalam suatu sistem informasi yakni Sistem Talenta Nasional. Bagi PNS yang berkinerja tak memuaskan, pegawai tersebut bakal mendapat sanksi.
"Penilaian dalam satu tahun. Tapi kita ingin evaluasi dan remidial barangkali ada 6 bulanan, untuk kemudian dievaluasi lagi 3 bulan setelahnya. Itu saya bilang perlu dialog kinerja, supaya kita terus terkontrol," ungkapnya.
"Kalau 3 bulan setelahnya juga belum mencapai kinerja, siap-siap dapat sanksi disiplin. Pastinya akan berpengaruh juga ke tunjangan kinerja," dia menandaskan.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Catat, PNS Wajib Kuasai Teknologi Informasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mensyaratkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa mendatang harus dapat menguasai teknologi informasi atau IT.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, persyaratan ini sejalan dengan visi Smart ASN 2024 yang terjadi shifting kompetensi ke arah digital.
"Kita ASN dalam smart ASN 2024, salah satu profilnya harus menguasai IT," ujar dia di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga
Pemerintah saat ini disebutnya juga tengah berupaya untuk mengelola PNS dengan sistem berbasis IT. Hal tersebut sudah diterapkan dalam proses perekrutan CPNS, dimana rangkaian seleksi sejak mulai pendaftaran telah dilakukan secara digital.
"Dari pelosok bisa mendaftar dari media ini semua, tidak perlu jauh-jauh datang ke Jakarta. Seleksi basis IT." ucap Setiawan.
Begitu juga dalam sistem penilaian kinerja, ia melanjutkan, dimana semuanya bakal bersandar pada data digital. Setiawan menganggap, praktik kerja ini akan membuat penilaian terhadap aparatur PNS menjadi lebih objektif.
"Salah satu solusi tepat, bagaimana menilai kinerja bawahan kita dengan cara berbasis elektronik. Akan hilang yang namanya toleransi pada lingkungan kita, karena ini berbasis elektronik dan penilaian lebih objektif," tukas dia.
Advertisement