Pengemudi Ojek Online Mau Bayar Pajak, Tapi Ada Syaratnya

Pemerintah harus terlebih dahulu memberi kepastian terhadap hak-hak hukum dan sosial para supir ojol.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Okt 2019, 09:31 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2019, 09:31 WIB
[Bintang] Dapat Driver Ojol Cewek, yang Dilakukan Cowok Ini Langsung Viral
Jangan di cancel kalau dapat driver ojek online cewek, karena si mbaknya butuh uang lho.Mending lakukan hal ini aja... (Ilustrasi: Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom senior Faisal Basri sempat menyoroti tren penerimaan negara dari pajak yang cenderung menurun dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu hal yang menjadi sorotannya yakni banyaknya pekerja lepas seperti supir ojek online (ojol) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Faisal mengapresiasi upaya perusahaan seperti Gojek dan Grab yang bisa memangkas angka pengangguran dengan menarik driver ojol sebagai mitra kerja. Namun, ia menganggap hal tersebut belum efektif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkualitas lantaran belum berperan besar dalam menyumbang pajak.

"Artinya orang yang bekerja bisa bayar pajak. Tapi kalau bekerjanya di Gojek Grab kan enggak ada NPWP-nya. Jadi ekonomi tumbuh berkualitas juga sangat penting," ujar dia beberapa waktu lalu.

Menanggapi pernyataan tersebut, pengemudi ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyatakan sikap bahwa para driver online bersedia jika negara memintanya untuk menjadi wajib pajak.

"Boleh saja negara kenakan pajak penghasilan bagi driver ojol, karena memang salah satu kewajiban sebagai warga negara," ungkap Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono kepada Liputan6.com, Kamis (17/10/2019).

Dengan syarat, Igun menambahkan, pemerintah harus terlebih dahulu memberi kepastian terhadap hak-hak hukum dan sosial para supir ojol.

"Namun negara juga harus melindungi dan menjamin hak-hak hukum dan sosial driver ojol. Misalnya dibuatkan UU Kemitraan, kepastian hukum bagi ojol untuk melindungi hak-hak driver ojol," tuturnya.

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Faisal Basri: Driver Ojek Online Harus Bayar Pajak

PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, ekonom senior Faisal Basri menyoroti tren penerimaan negara dari pajak yang cenderung menurun dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu hal yang menjadi sorotannya yakni banyaknya pekerja lepas seperti supir ojek online (ojol) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dia mengatakan, suksesnya pertumbuhan pajak itu ibarat menanam buah. Menurutnya, menumbuhkan ekonomi itu sama dengan kiat memetik buah yang ranum seandainya itu berasal dari bibit yang bagus dan dapat disiram secara teratur.

"Teman-teman harus sadari bahwa penerimaan pajak terbesar industri. Nah, kalau industrinya trennya turun terus ya pertumbuahn pajak juga turun," ujar dia saat ditemui di Tjikini Lima Restaurant & Cafe, Jakarta, pada Selasa 15 Oktober 2019. 

Faisal mengapresiasi upaya perusahaan seperti Gojek dan Grab yang bisa memangkas angka pengangguran dengan menarik mitra kerja. Namun, ia menganggap hal tersebut belum efektif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkualitas lantaran belum berperan besar dalam menyumbang pajak.

"Artinya orang yang bekerja bisa bayar pajak. Tapi kalau bekerjanya di Gojek Grab kan enggak ada NPWP-nya. Jadi ekonomi tumbuh berkualitas juga sangat penting," imbuh dia.

Harus Dipotong Pajak

20161003-Demo Ojek Online, Gojek-Jakarta
ojek online

Menurutnya, sebuah badan usaha formal bakal melakukan pemotongan pajak pendapatan kepada para pegawainya. Sementara driver ojol berstatus sebagai mitra kerja yang tidak mendapat slip gaji dari perusahaan yang mempekerjakannya.

"Kalau pabrik pertumbuhan niscaya pabrik itu punya nomor usaha formal dia bayar pajak perusahaan, dia bayar PPN, dan (pajak) pegawai-pegawai dari pabrik tinggal dipotong dari gaji. Tapi kalau Gojek enggak ada gajinya, enggak ada slip gajinya," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya