Tarif Cukai Rokok Resmi Naik, Cek Besarannya

Aturan kenaikan cukai rokok telah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 18 Oktober 2019.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Okt 2019, 20:11 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 20:11 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Ilustrasi cukai rokok (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya secara resmi menaikkan cukai rokok. Kenaikan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Aturan kenaikan cukai rokok telah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 18 Oktober 2019.

"Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan," bunyi aturan tersebut.

Aturan menjelaskan jika Batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020. Ini tertuang dalam pasal 2 ayat ii dari aturan tersebut, seperti dikutip Kamis (24/10/2019).

Kenaikan tarif cukai dan rokok diterapkan secara bervariasi. Baik untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT).  "Peraturan Menteri ini,mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," jelas aturan.

Simak besaran kenaikan cukai rokok:

 

Tarif Kenaikan Cukai Rokok.
Tarif Kenaikan Cukai Rokok.
Tarif Kenaikan Cukai Rokok.
Tarif Kenaikan Cukai Rokok.
Tarif Kenaikan Cukai Rokok.
Tarif Kenaikan Cukai Rokok.

Cukai Rokok Naik, Ini Solusi Buat Petani Tembakau

Moeldoko menerima perwakilan petani tembakau, sehari usai dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Petani yang diterima tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

Kepada Moeldoko, petani mengeluhkan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok. Rata-rata kenaikan mencapai 21,56 persen, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35 persen.

“Sekarang kenaikan belum berlaku saja, permintaan tembakau sudah turun,” kata Agus Setiawan, Wakil Sekjen APTI kepada Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Kamis (24/10/2019).

 

 

 

Dalam pertemuan itu petani mengharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan cukai rokok. Sebab mereka merasakan penyerapan industri rokok terhadap hasil panen mereka mengalami penurunan.

“Pabrik tidak berani ambil banyak, karena mereka takut konsumsi rokok akan turun saat cukai baru berlaku,” kata Agus Pamuji, Ketua Dewan Pimpinan Pusat APTI.

Para petani berharap pemerintah mau menurunkan rencana kenaikan cukai rokok sehingga dampaknya tidak terlalu besar terhadap penghasilan petani. “Silakan tetap naik, tetapi jangan sebesar itu,” lanjut Agus.

Saat menerima para petani tembakau, Moeldoko didampingi Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi. Kepada petani, Moeldoko menyampaikan bahwa kenaikan itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019, dan sudah masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kita cari solusi terbaik yang menguntungkan bagi petani,” kata Moeldoko.

Solusi tersebut dengan menekan sebanyak mungkin impor tembakau yang selama ini masih terjadi. Dengan impor tembakau dikurangi, maka industri akan dipaksa menyerap tembakau lokal. Cara ini diharapkan bisa memberi dampak positif jangka panjang untuk petani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya