Liputan6.com, Jakarta - Petani tembakau menyatakan penolakannya terhadap kenaikan cukai rokok yang ditetapkan pemerintah sebesar 22 persen.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji mengatakan, para petani merasa keberatan atas kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi yang diumumkan melalui diterbitkannya PMK 152/2019 tentang tarif cukai tembakau.
"Kenaikan cukai dan HJE yang terlalu tinggi ini berdampak langsung pada keberlangsungan dan kesejahteraan petani tembakau kami," tegas Agus Parmuji.
Advertisement
Â
Baca Juga
Sementara itu, Sekretaris APTI Agus Setiawan meminta Presiden Jokowi agar melindungi petani tembakau sehingga hajat hidup terjaga, dan tidak ditabrak oleh berbagai regulasi yang mematikan sektor tembakau.
Terbitnya PMK 152/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Oktober 2019, seakan-akan petani tembakau itu anak kecil yang dilimpekne (alih perhatian) dengan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 lalu.
"Kami kecewa dengan Ibu Sri Mulyani. Pasalnya, PMK 152/2019 berakibat buruk terhadap kelangsungan petani tembakauli," cetusnya.
Agus Setiawan menegaskan, tembakau saat ini hanya bisa ditampung oleh pabrikan rokok. Pemerintah tidak memiliki teknologi apapun yang mampu membeli tembakau petani.
"Kami panen tembakau hanya pabrikan rokok yang bisa menampung kami. Belum ada teknologi manapun yang sanggup membeli tembakau," tegasnya.
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Petani Tembakau jadi Korban
Agus Setiawan mengatakan, kenaikan cukai yang luar biasa pada awal Januari 2020 ini benar-benar membuat petani terkena tsunami dahsyat.
"Silakan ada kenaikan asal terjangkau oleh masyarakat Indonesia. Jangan dibandingkan dengan negara-negara luar yang pendapatannya lebih dibandingkan masyarakat Indonesia," tegasnya.
Menurut Agus, kenaikan cukai pada akhirnya petani tembakau yang akan menjadi korban pertama. Oleh karena itu, petani tembakau memohon agar Presiden Jokowi melalui Menkeu Sri Mulyani meninjau ulang PMK 152/2019.
"Mohon kiranya bapak Presiden Jokowi mengakomodir semua kepentingan kami tanpa mengurangi rasa hormat dari pihak-pihak yang tidak suka tembakau," pungkasnya.
Advertisement