Bangun UMKM, Pemerintah Harus Siapkan Lembaga Pembiayaan Selain Bank

Pemerintah dapat membuat alternatif pendanaan lewat lembaga keuangan mikro yang telah tercatat dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

oleh Bawono Yadika diperbarui 27 Okt 2019, 13:20 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2019, 13:20 WIB
Berburu Produk UMKM Unggulan di Pameran KKI 2019
Suasana pameran Karya Kreatif Indonesia (KKI) di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Pameran KKI 2019 ini berlangsung selama 3 hari menampilkan produk-produk UMKM RI mulai dari kain, pakaian, tas, hingga berbagai kuliner seperti kopi buatan anak negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun berharap agar Teten Masduki yang merupakan Menteri Koperasi dan UMKM yang baru melakukan terobosan di sektor ekonomi.

Salah satu yang pihaknya ingin adalah Teten bisa memberikan alternatif pendanaan bagi UMKM selain dari industri perbankan.

"Kan nggak semua (UMKM) dapat akses perbankan. Selain itu mereka yang sudah pernah pinjam dan rugi, besok tidak bisa dapat dana lagi karena sudah BI checking atau track record-nya jelek," ungkapnya kepada Liputan6.com, Minggu (27/10/2019).

Kata Ikhsan, Pemerintah dapat membuat alternatif pendanaan lewat lembaga keuangan mikro yang telah tercatat dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi dia itu sifatnya koperasi, tetap diawasi oleh OJK atau akte belakang (legalitasnya) itu koperasi," ujarnya.

Sementara itu, dia menjelaskan, uang koperasi pada umumnya hanya berlaku untuk sesama anggota saja, atau dari anggota untuk anggota.

"Nah kalau (lembaga keuangan mikro) bisa uang dari orang lain tanpa BI checking, tanpa jaminan dan bunga rendah. Nah Teten harus masuk ke konteks pemberdayaan ini," kata dia.

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan video pilihan berikut ini:

OJK Minta Bank Pembangunan Daerah Genjot Salurkan Kredit untuk UMKM

YDBA Ajak Pelaku Usaha Otomotif Lokal di GIIAS 2019
Ketua Pengurus YDBA Henry C. Widjaja (tengah), Sekretaris Pengurus YDBA, Ida R. M. Sigalingging (kiri) berbincang dengan pelaku UMKM di booth Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) GIIAS 2019, ICE BSD Tangerang, Jumat (19/7/2019). YDBA mewadahi produk unggulan Women’s Corner. (Liputan6.com/Fery Pradol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) konsentrasi mengawal pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Salah satunya adalah Bank Jatim untuk berkontribusi terhadap UMKM di Jawa Timur agar tumbuh lebih kuat. Kabag Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iswara Rosya menuturkan, lembaganya mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

"Untuk itu OJK mendorong BPD seperti Bank Jatim bisa berkembang mengawal UMKM," ujar dia, seperti ditulis Kamis (29/8/2019).

Pak Yan, sapaan Iswara Rosya menambahkan, Bank Jatim diharapkan mampu intervensi dan menjadi lokomotif penurunan kemiskinan di Jatim lewat pemberian serta penyaluran akses modal melalui kredit usaha rakyat (KUR) dan menyasar kredit ritel melalui pemberdayaan koperasi dan  penyaluran  corporate sosial responsibility (CSR) untuk masyarakat Jawa Timur. 

Pemimpin Divisi Kredit Mikro Ritel dan Program Bank Jatim, Taufan Muhamad menuturkan, pihaknya berupaya memberi kontribusi bagi pemerintah provinsi Jawa Timur. Salah satunya lewat pembagian dividen.

Bank Jatim menyetujui pembayaran dividen senilai Rp 45,61 per saham dengan nilai dividen tahun buku 2018 sebesar Rp 683,86 miliar. Kucuran kredit Bank Jatim per 22 Agustus 2019 tumbuh 9,3 persen meningkat dari bulan sebelumnya 8,25 persen.

Selain itu, perseroan pun akan memacu penyaluran kredit, serta menekan beban dana (Cost of Fund/CoF) dengan fokus menghimpun current account saving account (CASA) atau simpanan berbiaya murah pada semester II 2019. "Kami akan terus meningkatkan porsi kredit UMKM yang jumlahnya cukup besar di Jatim," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya