Digitalisasi Layanan Pertanahan Efektif Kurangi Antrian hingga 40 Persen

Sesuai dengan visi misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin, seluruh layanan publik akan didigitalisasi.

oleh Athika Rahma diperbarui 31 Okt 2019, 20:15 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2019, 20:15 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil
Foto Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam dialog pemindahan ibu kota di Balikpapan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, sesuai dengan visi misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin, seluruh layanan publik akan didigitalisasi.

Tak terkecuali bagi Kementerian ATR/BPN, yang kini perlahan memanfaatkan elektronik untuk memudahkan pelayanan pertanahan. Hingga saat ini, ada 4 layanan pertanahan yang sedang dicoba dikembangkan di Kementerian ATR/BPN.

Sofyan mengklaim, 4 layanan ini dapat mengurangi antrian masyarakat yang ingin mengurus segala hal terkait pertanahan di kantor hingga 30 persen sampai 40 persen.

"Ada 4 layanan yang kami perkenalkan, seperti layanan cek tanah, HT elektronik dan lainnya. Itu secara teori mengurangi antrian di ATR/BPN 30 hingga 40 persen," ungkapnya di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Secara perlahan, lanjut Sofyan, seluruh kantor ATR/BPN di Indonesia akan terdigitalisasi hingga tahun 2025. Hal ini demi akomodasi keperluan masyarakat tentang pertanahan lebih efektif dan akurat.

"Pak Presiden kan mengatakan digital itu melayani, bagaimana kita gunakan pendekatan IT sehingga pelayanan publik tentang tata ruang dan pertanahan lebih baik, transparan dan cepat," imbuhnya.

Dengan terus digenjotnya digitalisasi ini, diharapkan target Kementerian ATR/BPN dalam menghimpun seluruh data tanah di Indonesia pada 2025 akan terwujud.

Sebelumya, Menteri Sofyan bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk membahas kecocokan data lahan baku sawah. Nantinya, akan ada satu data yang disepakati seluruh pihak sehingga memudahkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah pangan di Indonesia.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

RUU Pertanahan Atur Soal Sistem Informasi Terpadu

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bertemu dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bertemu dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Liputan6.com/Athika Rahma)

Pemerintah terus berupaya merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada September 2019 mendatang. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki Undang-Undang Pokok Agraria yang dibuat pada 1990 tahun lalu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menegaskan, RUU yang baru saat ini sangat mendesak karena UU lama dianggap sudah tidak relevan terhadap perkembangan zaman. Sehingga ada beberapa hal yang belum diatur di dalam UU lama.

"Poin pentingnya itu masalah pertanahan yang selama ini tidak kita atur, kita atur. Sehingga banyak sekali hal karena perkembangan zaman yang belum tercover," kata dia saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, (27/8).

Menteri Sofyan menyampaikan, dalam RUU yang baru nantinya ada beberapa poin yang akan perbarui. Salah satunya adalah seluruh informasi mengenai pertanahan dan kawasan akan dibuat secara terpadu. Ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui mana yang dianggap haknya serta izin dari pertanahan itu sendiri.

"Tapi begitu undang-undang ini tentu ada kaitan dengan Kementerian Lembaga yang lain. Untuk itu kita memperkenankan dengan sistem informasi tanah dan kawasan terpadu," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat segera diselesaikan sebelum masa jabatan pemerintahan ini berakhir. RUU ini menjadi penting untuk membenahi segala bidang persoalan tanah yang ada.

Wapres JK mengatakan, RUU ini nantinya akan menggantikan posisi Undang-Undang Pokok Agraria yang dibuat pada 1990 tahun lalu. Sebab, UU yang lama sudah tidak relevan di tengah perkembangan zaman saat ini.

"Kita berusaha (disahkan dalam periode ini) Karena ini, jangan lupa, Undang-Undang inisiatif DPR. Itu sejak tiga tahun lalu," kata Wapres JK di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/8).

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya