Menteri PANRB Tegaskan SK CPNS yang Beredar di Masyarakat Hoaks

SK tersebut bernomor B/887/M.SM.10/2019 perihal Surat Pemberitahuan dan ditetapkan pada 28 Oktober 2019.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Nov 2019, 16:52 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2019, 16:52 WIB
Baru 15 Pendaftar CPNS 2018 di Kota Malang Sukses Input Data
Calon pendaftar mencoba mengakses situs Sistem Seleksi CPNS 2018 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Surat palsu yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo beredar. Surat tersebut berisi pemberitahuan yang ditujukan kepada para koordinator dan sub koordinator serta para CPNS 2018/2019.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Tjahjo gusar dan menegaskan bahwa SK CPNS tersebut palsu.

"Surat palsu beredar! Tidak pernah buat seperti tersebut di atas, (dengan) tanda tangan scan!" serunya dalam pesan tertulis via aplikasi WhatsApp, Selasa (5/11/2019).

 

Adapun surat tersebut bernomor B/887/M.SM.10/2019 perihal Surat Pemberitahuan dan ditetapkan pada 28 Oktober 2019.

Dalam surat palsu itu berisi tindak lanjut rapat yang dipimpin Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 26-27 Oktober 2019 bertempat di Kantor Kementerian PANRB dan dihadiri pada menteri. Tertulis bahwa ada beberapa hal yang telah disepakati terkait pembagian Surat Keputusan (SK).

Menteri Tjahjo mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang beredar. Ia meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi, serta melakukan konfirmasi kebenaran berita informasi kepada Kementerian PANRB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pendaftaran CPNS 2019 Akan Dibuka hingga 24 November

Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan berlangsung selama 14 hari. Pendaftaran dimulai pada 11 November hingga 24 November.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, proses pendaftaran CPNS akan dibuka seperti yang telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, yakni pada 11 November.

"Untuk proses pendaftaran nanti akan berlangsung 14 hari. 11 November pendaftaran, 24 November Ditutup dan pengumuman hasil selesksi administrasi bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan," jelas dia di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Tahap selanjutnya, ia menyampaikan, yakni pada 16 Desember terkait pengumuman siapa saja peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Februari 2020.

Namun, Bima tak menutup kemungkinan jika ada instansi yang siap untuk menggelar tes SKD terlebih dahulu dari rencana awal yang telah ditentukan.

"Tes SKD bisa mulai dilakukan awal Februari. Tapi tidak tutup kemungkinan, ada kementerian/lembaga bisa kita mulai lebih awal pada pertengahan Januari, untuk instansi yang sudah siap," ungkap dia.

Bila seleksi SKD telah rampung, Bima meneruskan, maka proses selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang rencananya digelar April 2020 dan jadi tahap penutup perekrutan CPNS 2019.

"SKB pada April. Kami berharap April kelar semua proses penerimaan CPNS karena kami harus antisipasi untuk penerimaan CPNS 2020," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya