AirNav Indonesia Satukan Layanan Penerbangan di Pekanbaru dan Padang

Peningkatan layanan dan kemana penerbangan ini dilakukan dengan sistem radar

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Nov 2019, 08:29 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2019, 08:29 WIB
Petugas ATC AirNav Indonesia memantau penerbangan melalui radar
Petugas ATC AirNav Indonesia memantau penerbangan melalui radar (dok: Ilyas)

Liputan6.com, Jakarta - AirNav Indonesia terus meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan di wilayah Indonesia. Tebaru, AirNav Indonesia mengintegrasikan pengelolaan wilayah udara Padang dengan Pekanbaru, Riau.

Integrasi pengelolaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemanan penerbangan dan pelayanan perusahaan. Selama ini, wilayah udara Padang masih dilayani secara prosedural atau manual. Sementara wilayah udara Pekanbaru sudah terlayani dengan sistem radar.

Corporate Secretary AirNav Indonesia Novy Pantaryanto menjelaskan integrasi ini sudah resmi dilakukan per 10 Oktober 2019 dan masih dalam tahap percobaan hingga satu tahun ke depan.

"Penyatuan pengelolaan wilayah udara ini juga memberikan efisiensi bagi perusahaan dalam meningkakan layanan. Begitu juga dengan maskapai," ucap Novy kepada wartawan, Kamis (27/11/2019).

Saat ini, wilayah udara Pekanbaru melayani pergerakan pesawat sekitar 100 pergerakan setiap harinya. Sementara di Padang hanya melayani sekitar 30 pergerakan pesawat di wilayah udaranya. Selain itu, faktor infrastruktur layaknya tower ATC juga diklaim lebih mumpuni yang ada di Pekanbaru.

Efisiensi AirNav lainnya juga dilihat dari sisi investasi. Jika Perseroan harus menginvestasikan sistem radar dengan kemampuan yang sama seperti apa yang sudah terpasang di Pekanbaru, membutuhkan biaya mencapai Rp 80 miliar. Namun jika hanya menambah jangkauan radar yang sudah ada di Pekanbaru, investasinya hanya sekitar Rp 10 miliar.

Sementara itu GM AirNav cabang Pekanbaru Posler Manihuruk, menyatakan bahwa dengana danya layanan berbasis radar untuk wilayah udara Padang, juga meningkatkan kapasitas penerbangan.

“Sebelum dilayani radar, petugas ATC AirNav dan pilot pesawat berhubungan secara manual. Pilot memberi laporan posisinya kepada ATC melalui sambungan komunikasi khusus pilot-ATC. Jadi saling percaya aja karena ATC hanya bisa mengetahui persis keberadaan pesawat dari laporan pilot. Oleh karena itu separasi atau jarak antar pesawat diberi jarak 10 menit penerbangan atau sekitar 80 nautical mile (nm),” ujarnya.

Sedangkan kalau menggunakan radar, ATC bisa tahu persis keberadaan pesawat karena ada data dari radar. Maka jarak antar pesawatnya juga bisa lebih dekat yaitu sekitar 5 nm. Jadi nantinya pesawat yang dilayani bisa lebih banyak dan tingkat keselamatannya juga meningkat.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jadi Percontohan

Petugas ATC AirNav Indonesia memantau penerbangan melalui radar
Petugas ATC AirNav Indonesia memantau penerbangan melalui radar (dok: Ilyas)

Penyatuan wilayah udara antara Padang dan Pekanbaru ini, lanjut Novy, juga sudah ditetapkan menjadi role model atau proyek percontohan. Nantinya hal serupa juga bakal dilakukan di seluruh wilayah udara Indonesia.

Menurut Novi, Padang dan Pekanbaru dipilih menjadi percontohan karena dua wilayah tersebut dianggap yang paling siap baik secara sistim, peralatan maupun sumber daya manusia.

“Akan ada 11 daerah lain yang juga akan dilakukan penggabungan layanan navigasinya dengan radar," dia melanjutkan.

Sementara wilayah yang dimaksud adalah wilayah di sekitar Medan, Palembang, Jakarta, Jogja, Surabaya, Balikpapan, Tanjungpinang, Denpasar, Makassar, Sentani (Jayapura), dan Pontianak.

Usai penyatuan Padang ke Pekanbaru, dalam waktu dekat AirNav akan menyatukan wilayah udara Pangkal Pinang, Tanjung Pandan, Bengkulu, Jambi dan Lampung. Seluruh wilayah tersebut akan disatukan pelayanan radar melalui tower Pelembang.

 

Tak Ada Kenaikan Tarif

Radar penerbangan AIrNav Indonesia
Radar penerbangan AIrNav Indonesia (dok: Ilyas)

Dengan meningkatnya investasi dan pelayanan perusahaan jasa, biasanya tarif yang akan dikenakan juga mengalami peningkatan. Namun hal ini tidak terjadi bagi AirNav.

Novy menegaskan, selama ini tarif tersebut ditentukan oleh regulator dalam hal ini Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Usai kenaikan tarif yang sudah dilakukan per Juli 2019, Perseroan menetapkan tidak ada kenaikan tarif hingga dua tahun ke depan.

"Jadi sudah sepakat tidak akan naik dua tahun ke depan. Mungkin setelah itu akan ada evaluasi lagi," tegas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya