Waspada, Penipuan Pengangkatan CPNS Via WhatsApp Ramai Beredar

Kementerian PANRB menyebut terdapat pesan singkat beredar melalui WhatsApp yang seolah mengkoordinasikan pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Instansi Pusat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Des 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 09 Des 2019, 09:00 WIB
Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan pengangkatan CPNS.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan bahwa terdapat pesan singkat beredar melalui WhatsApp yang seolah mengkoordinasikan pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Instansi Pusat.

Dalam pesan tersebut, pembagian NIP akan dilakukan Senin (09/12) bertempat di kantor departemen/kementerian atau lembaga masing-masing yang mendapat jatah khusus.

Peserta juga diminta menggunakan baju putih lengan panjang dan celana hitam. Mereka juga wajib membawa nomor register, sementara yang belum mendapatkan nomer register harus membawa tanda pengenal.

"Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Saat ini, proses seleksi CPNS dalam tahap verifikasi administrasi," ujarnya dalam sebuah pesan tertulis, Senin (9/12/2019).

Andi menyampaikan, tahap pendaftaran pada rekrutmen CPNS 2019 baru saja usai dan masuk dalam tahap verifikasi administrasi.

Untuk rekrutmen CPNS 2018, tahapan sudah selesai seluruhnya, kecuali untuk Papua dan Papua Barat yang akan segera diumumkan.

"Diimbau kepada masyarakat agar semakin berhati-hati dan lebih selektif terhadap informasi yang beredar dan mengkonfirmasi kebenarannya. Jika ada informasi terkait rekrutmen CPNS, dimohon untuk lebih waspada dan mengonfirmasi ke Kementerian PANRB, terlebih dahulu," imbuhnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Awas, Jangan Buka Portal Sscn.bkn.go.id pada Waktu Ini

Sistem Tes Seleksi CPNS Berbasis On-line, Disimulasikan
Sistem tes seleksi CPNS berbasis online merupakan terobosan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), (20/8/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 terus meningkat, seiring masa pendaftaran CPNS yang telah resmi diperpanjang antara 15 hari hingga batas maksimal 20 hari.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melaporkan, hingga Senin (25/11/2019) sore, jumlah pelamar CPNS 2019 telah mencapai 4.869.428 juta orang.

Namun dari jumlah tersebut, baru 3.952.266 pelamar CPNS 2019 yang mengisi formulir, dan hanya 3.257.777 pelamar menuntaskan langkah pendaftaran hingga tahap ‘submit’. 

BKN terus menyarankan kepada seluruh pelamar CPNS 2019 untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran dengan men-submit formasi pilihan di portal sscn.bkn.go.id. Hal ini dikarenakan pendaftaran CPNS 2019 sudah hampir memasuki waktu akhir pendaftaran instansi.

Namun, bagi Anda yang ingin menyelesaikan pendaftaran CPNS 2019 pada tengah malam hingga esok pagi, sebaiknya ditunda terlebih dahulu.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Selasa, 26 November 2019 pukul 00.01-05.00 WIB, BKN telah menjadwalkan Scheduled Maintenance untuk menyesuaikan setting portal SSCASN. Selama itu, seluruh layanan SSCASN tidak akan bisa diakses.

"#SobatBKN, BKN jadwalkan Scheduled Maintenance u/ sesuaikan setting portal SSCASN pd Selasa, 26 Nov 2019 pukul 00.01-05.00 WIB. Selama itu, portal SSCASN tak dpt diakses," cuit BKN dalam Twitter resminya, @BKNgoid.

Oleh karena adanya penjadwalan tersebut, BKN meminta maaf kepada para pelamar CPNS 2019. "Mohon maaf atas ketidaknyamanan yg timbul," tutupnya. 

Hore! Pendaftaran CPNS 2019 Diperpanjang

Kabar Gembira, Hari Ini SSCN BKN Resmi Dibuka!
Ilustrasi tes CPNS. (Foto: Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Kabar bahagia bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pendaftaran CPNS 2019. Pemerintah menyatakan memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2019.

Hal ini sesuai dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 tentang Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bagi Penyandang Disabilitas dan berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada, Kamis (21/11).

Atas dasar ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) mengundurkan penutupan Pendaftaran CPNS sekurang-kurangnya 15 hari.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, Permintaan Kepala BKN itu dituangkan dalam Surat Nomor K 26-30/V 189-3/2019 tentang Batas Waktu Pendaftaran CPNS tertanggal 2 November 2019, yang ditujukan kepada: 1. Kepala Biro Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 2. Kepala BKD/BKA Pemerintah Provinsi; dan 3. Kepala BKD/BKPSDM Pemerintah Kabupaten/Kota.

Disebutkan dalam Surat Kepala BKN itu, bagi Instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2019, tapi belum mencantumkan persyaratan sebagaimana Surat Edaran Menteri PANRB terkait penyandang disabilitas agar melakukan peninjauan kembali.

Penentuan Batas Akhir Pendaftaran

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat pengecekan keabsahan administrasi di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dimana batas waktu pengumuman penerimaan CPNS sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari kalender, maka batas akhir penutupan pendaftaran CPNS Tahun 2019 ditentukan sebagai berikut:

a. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai dengan 15 hari kalender;

b. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut;

c. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bagi instansi yang akan melakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kerja kalender, diwajibkan mengirimkan surat permohonan kepada Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Seleksi CPNS Nasional Tahun 2019,” bunyi Surat Kepala BKN itu. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya