Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tangkapan mobil dan motor selundupan meningkat secara signifikan tahun ini. Di mana sebelumnya 2018 jumlah kasus penindakan mobil mewah sebanyak 5 kasus dan motor sebanyak 8 kasus. Angka ini meningkat pada 2019 menjadi 57 kasus untuk mobil dan 10 kasus untuk motor.
"2018 hingga 2019 peningkatannya cukup tinggi. Inilah yang kami rasakan penting pada hari ini. Kami berterimakasih kepada Kapolri, Jaksa Agung dan DPR melihat sendiri hasil penyelundupan mobil dan motor di Tanjung Priok," ujar Sri Mulyani di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12).
Baca Juga
Modus yang digunakan bervariasi yaitu tanpa pemberitahuan, pengeluaran tanpa izin, salah pemberitahuan, bongkar luar Kawasan tanpa izin, tidak mere-ekspor barang eks-impor, dan pindah lokasi impor sementara tanpa izin.
Advertisement
Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.
Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus berupaya secara terus menerus dalam memberantas berbagai modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara. Kementerian Keuangan mengimbau kepada para pelaku usaha untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kami akan terus melakukan sinergi dengan penegak hukum. Ini tak bisa kami lakukan sendiri. Kita selalu berupaya menjaga lalu lintas masuknya barang. Kita akan melakukan tindakan hukum untuk menindak kejahatan kepabeanan," paparnya.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Mobil Mewah yang Rugikan Negara Rp 48 M
Kementerian Keuangan bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia. Sepanjang tahun 2016 hingga 2019, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan.
BACA JUGA
"Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh," ujar Sri Mulyani di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.
Penyelundupan dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Dengan manifest tertanggal 29-09-2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar, namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.
"Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar, sementara itu hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC," kata Sri Mulyani.
PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,07 miliar.
Sementara itu, dokumen manifest tertanggal 29-07-2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement