Tindak Penyelundup, Budi Karya Tambah Personel di Pelabuhan

Modus yang digunakan dalam penyelundupan barang mewah ini adalah dengan mengisi dokumen keterangan isi barang di dalam petikemas tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

oleh Arthur Gideon diperbarui 18 Des 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2019, 10:00 WIB
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah
Menhub Budi Karya Sumadi (kedua kanan) mengecek barang bukti kasus penyelundupan mobil dan motor mewah di Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 19 unit mobil mewah, 35 unit motor mewah, rangka, dan mesin. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi siap mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mencegah aksi penyelundupan barang mewah seperti mobil dan motor.

Untuk itu, Budi Karya akan menambah personil di lapangan untuk mendukung langkah-langkah Ditjen Bea dan Cukai dalam upaya pencegahan dan penindakan bersama aparat penegak hukum lain.

"Dengan meningkatnya penyelundupan barang mewah ini kita tidak boleh main-main. Oleh karenanya kami akan menambah tim Kemenhub untuk mendukung Ditjen Bea dan Cukai, mendukung Polri dan Kejaksaan," kata Budi Karya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (18/12/2019).

Kemenhub mengapresiasi langkah pihak-pihak terkait yang telah bergerak cepat dan tegas sehingga kasus penyelundupan yang menimbulkan kerugian negara puluhan milyar ini bisa digagalkan.

Lanjutnya, untuk mengantisipasi modus tindak penyelundupan barang ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan kecil, Budi Karya menghimbau Kapolri agar membentuk dan mensiagakan tim kecil di tempat-tempat tersebut.

Selain barang-barang mewah langkah ini dipilih juga untuk mencegah penyelundupan narkoba ke Indonesia melalui pelabuhan kecil.

"Karena modusnya semakin banyak dan karena juga dimungkinkan masuk di pelabuhan-pelabuhan kecil di sepanjang pantai timur Sumatera maka saya mohon kepada Bapak Kapolri khususnya kita buat suatu tim tertentu karena ditempat-tempat itu 1 kontainer bisa masuk dalam sungai yang kecil sepeti halnya penyelundupan narkoba juga itu terjadi," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Imbauan ke Pelaku Otomotif

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah
Menkeu Sri Mulyani didampingi Menhub Budi Karya Sumadi mengecek barang bukti kasus penyelundupan mobil dan motor mewah, Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 19 unit mobil mewah, 35 unit motor mewah, rangka, dan mesin. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pada kesempatan tersebut Budi Karya mengajak masyarakat termasuk para pengusaha khususnya di sektor otomotif agar tidak melakukan tindakan penyelundupan barang yang pastinya akan sangat merugikan negara.

Menhub juga meminta kepada personil Kementerian Perhubungan di lapangan khususnya di pelabuhan agar saling mendukung dengan Kementerian dan Lembaga dan stakeholder dalam upaya mencegah tindak penyelundupan barang mewah ilegal ke Indonesia.

Kasus upaya penyelundupan barang mewah seperti mobil, motor mewah terus terjadi. Berdasarkan data dari Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2019 sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merk. 

Barang tersebut berhasil diamankan Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.

 

Modus

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah
Menkeu Sri Mulyani mengecek barang bukti kasus penyelundupan mobil dan motor mewah di Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Barang bukti yang diamankan merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus kurun waktu 2016-2019 dengan total Rp 21 miliar. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam penyelundupan barang mewah ini adalah dengan mengisi dokumen keterangan isi barang di dalam petikemas tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Di dalam dokumen tercatat sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas, tetapi isinya barang ilegal seperti mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.

Tercatat baru-baru ini berhasil digagalkan penyelundupan mobil Porsche GT3RS, Alfa Romeo dari Singapura dengan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar.

Selain Menhub dan Menkeu, turut hadir dalam jumpa pers tersebut Kapolri Idham Aziz, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Anggota Komisi XI DPR-RI dan sejumlah pejabat terkait lainnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya