Cerita Sri Mulyani Kejar Penyelundup: Jawa Diperketat, Mereka Lari ke Sumatera

Kementerian Keuangan bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2019, 20:55 WIB
Diterbitkan 17 Des 2019, 20:55 WIB
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah
Menkeu Sri Mulyani didampingi Menhub Budi Karya Sumadi mengecek barang bukti kasus penyelundupan mobil dan motor mewah, Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 19 unit mobil mewah, 35 unit motor mewah, rangka, dan mesin. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani bercerita mengenai sulitnya memberangus kasus penyelundupan di Tanah Air. Salah satunya adalah karena letak geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Dengan begitu, hampir semua bagian di Indonesia bisa saja dijadikan sebagai entry atau tempat masuk barang selundupan.

"Umpamanya kita sekarang dengan kejadian ini memperketat di Tanjung Priok, mereka bisa lari ke pelabuhan lain," cerita Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Jika pemerintah memperketat di Tanjung Priok, oknum penyelundup kata Sri Mulyani bisa saja pindah ke Surabaya untuk menurunkan barang selundupan. Meskipun seluruh Jawa diperketat, mereka para penyelundup masuk melalui Sumatera.

"Jadi memang ini tantangan kita sebagai negara kepulauan untuk bersama sama berbagai instasi ini supaya kita bisa menggunakan resources secara bersama karena kalau enggak bakalan over stracht," jelasnya.

Kondisi ini menurut Sri Mulyani menjadi tantangan seluruh instansi penegak hukum.

"Dan saya senang hari ini pak Jaksa Agung pak Kapolri, TNI semuanya sama sama komitmen untuk melakukan pengawasan dan Kementerian Perhubungan juga akan menugaskan orang orang terbaik dan relyable di berbagai pintu masuk yang dianggap rawan penyelundupan." kata Sri Mulyani.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Mobil Mewah yang Rugikan Negara Rp 48 M

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah
Menkeu Sri Mulyani (keempat kiri), Menhub Budi Karya Sumadi, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberi keterangan terkait kasus penyelundupan mobil dan motor mewah, Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Kementerian Keuangan bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia. Sepanjang tahun 2016 hingga 2019, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan. 

"Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh," ujar Sri Mulyani di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.

Penyelundupan dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Dengan manifest tertanggal 29-09-2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar, namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.

"Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar, sementara itu hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC," kata Sri Mulyani.

PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,07 miliar.

Sementara itu, dokumen manifest tertanggal 29-07-2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tahun 2018

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah
Menkeu Sri Mulyani mengecek barang bukti kasus penyelundupan mobil dan motor mewah di Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Potensi kerugian negara akibat penyelundupan mobil dan motor mewah tersebut mencapai Rp 48 miliar. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya pada 2018, DJBC juga berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan serupa yang dilakukan oleh PT NILD dan PT MPMP. PT NILD kedapatan menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,4 miliar.

Pada dokumen manifest tertanggal 21-12-2018, mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts & accessories. Potensi kerugian negara yang timbul atas penyelundupan yang dilakukan PT NILD mencapai Rp 7,4 miliar. Hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT NILD masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.

Dengan manifest tertanggal 19-10-2018, PT MPMP juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan 3 mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,07 miliar, namun pada pemberitahuan hanya dinyatakan berupa suku cadang otomotif, dan aksesoris.

Potensi kerugian negara yang disebabkan oleh PT MPMP mencapai Rp 3,03 miliar dan terhadap barang tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC. Di 2017, DJBC berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT IRS dan PT TNA.

PT IRS kedapatan mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan 5 unit motor Harley Davidson dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,6 miliar. Sementara itu, barang-barang tersebut hanya diberitahukan pada dokumen manifest tertanggal 15-11-2017 sebagai telescopic ladder.

Potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp 7,4 miliar dan terhadap PT IRS telah dilakukan pemblokiran, serta telah ditetapkan 2 tersangka berinisial AA dan LHW. Tidak hanya PT IRS, PT TNA juga kedapatan mengimpor secara ilegal 13 unit motor BMW berbagai tipe, dan 1 unit motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,7 miliar.

2016 dan 2017

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah
Menkeu Sri Mulyani mengecek barang bukti kasus penyelundupan mobil dan motor mewah di Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Barang bukti yang diamankan merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus kurun waktu 2016-2019 dengan total Rp 21 miliar. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sementara itu, PT TNA hanya memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 24-02-2017 sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas. Total kerugian negara dari kasus PT TNA tersebut ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar. Atas kasus PT TNA, DJBC telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH.

Pada tahun 2016, DJBC juga berhasil menggagalkan penyelundupan 3 unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 6,7 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 17,8 miliar yang dilakukan PT TSP. Perusahaan tersebut memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 16-12-2016 sebagai sparepart.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya