Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan akselerasi pemetaan jabatan yang akan dialihkan dari struktural ke fungsional.
Dengan begitu, perampingan birokrasi di struktur pemerintahan pusat dan daerah target selesai pada 2020 ini.
Baca Juga
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan.
Advertisement
"Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik,," kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).
Akselerasi penyederhanaan birokrasi ini melalui lima tahap. Pertama, yakni identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Sementara tahap kedua adalah pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Kemudian ketiga adalah pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Langkah keempat adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Serta tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Meski penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan. Tentu, pengecualian itu dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut.
Menteri Tjahjo menerangkan, jabatan yang tidak terdampak penyederhanaan yakni yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.
Jabatan lain yang tidak bisa dialihkan adalah yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
"Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB," sambung Menteri Tjahjo.
Kementerian PANRB Lebih Awal
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menerangkan, Kementerian PANRB telah lebih dahulu memetakan pengalihan jabatan. Kementerian PANRB mengalihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke fungsional.
Kemudian disederhanakan, sehingga menyisakan 3 jabatan eselon III dan IV, dengan rincian 1 jabatan eselon III dan 2 jabatan eselon IV.
Penyederhanaan pejabat struktural hingga dua level merupakan salah satu prioritas kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan struktur yang sederhana, perizinan investasi akan lebih cepat dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat serta daerah.
"Tantangan berikutnya adalah memastikan transformasi ini sesuai yang diinginkan presiden," tegas Atmaji.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANR, Setiawan Wangsaatmaja, menjelaskan formulasi kebijakan, pemetaan jabatan di instansi pemerintah, serta implementasi pengangkatan jabatan fungsional ditargetkan selesai pada Juni 2020.
Kemudian, pertengahan tahun 2020 hingga Desember 2020 akan dilakukan pengangkatan jabatan fungsional di kementerian/lembaga, serta pemetaan dan pengangkatan pejabat fungsional di daerah. "Setelah tahun 2020, akan dilakukan monitoring," ungkap Setiawan.
Setiawan menyebutkan, tindak lanjut dari penyederhanaan ini adalah penataan organisasi dan pola kerja yang baru. Tentu akan berpengaruh pula dengan penataan formasi dan peta jabatan yang terkait dengan pola karier.
Selain itu, pengalihan jabatan ini juga dibarengi dengan pola pengembangan kompetensi serta manajemen kinerja.
Menurut dia, struktur birokrasi di instansi pemerintah turut berpengaruh pada Global Competitiveness Index yang menyempatkan Indonesia di posisi 50. Salah satu indikator indeks tersebut adalah human capital dan innovation ecosystem.
Dari sisi human capital, sebenarnya Indonesia masih saling kejar mengejar dengan Vietnam dan Thailand. "Inilah yang kita khawatir kalau birokrasi tidak disederhanakan, kita bisa terkejar oleh Vietnam," pungkas Setiawan.
Advertisement