Investasi Bodong Masih Marak, Salah Regulator atau Masyarakat?

Tanggung jawab terkait masalah investasi bodong ini tak bisa dijatuhkan hanya kepada salah sepihak saja.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Jan 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2020, 10:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memberikan keterangan mengenai kasus MeMiles (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Timur belum lama ini berhasil mengorek kasus investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang dilakukan PT Kam and Kam lewat aplikasi bernama MeMiles. Polisi pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Kasus investasi bodong merupakan hal yang sudah sering terulang dari waktu ke waktu namun belum dapat terpecahkan. Lantas siapa yang harus bertanggung jawab, apakah pihak regulator atau masyarakat yang bebal tak mau mendengar segala himbauan?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa tanggung jawab terkait masalah investasi bodong ini tak bisa dijatuhkan hanya kepada salah sepihak saja.

"Kasus semacam ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong. Masing-masing pihak tentu memiliki kontribusi sehingga kasus terus muncul," jelas Sekretaris Harian YLKI Agus Suyatno kepada Liputan6.com, Sa btu (18/1/2020).

Agus beranggapan, proses penyelesaian idealnya dijalankan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki mekanisme kontrol di lapangan. Dengan begitu, pemerintah dapat dengan sigap memblomir atau setidaknya memberikan warning kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap model investasi yang tidak memiliki izin.

Terkait upaya pemblokiran, ia pun menganggap hal tersebut bukan hanya dikenakan pada perusahaannya saja, tapi juga pihak pemodal atau tokoh dibalik layar.

"Dalam menutup atau blokir dan memasukan nama perusahaan dalam blacklist idealnya bukan hanya nama perusahaan, tetapi juga pemodal, siapa yang ada dibalik perusahaan tersebut. Ini untuk antisipasi jika dikemudian hari (yang bersangkutan) mendirikan perusahaan sejenis dengan nama lain," imbuhnya.

Di satu sisi, Agus menambahkan, masyarakat juga jangan gampang terbujuk rayu dengan investasi yang belum jelas izinnya. Penipuan investasi bodong dianggapnya sering terjadi lantaran diperparah dengan minimnya literasi masyarakat tentang investasi.

"Masyarakat bisa cek legalitas investasi tersebut melalui OJK, apakah sudah terdaftar atau tidak. Iming-iming hasil yang berlipat ganda dengan risiko yang kecil juga menjadi daya tarik masyarakat. Secara logika, investasi dengan keuntungan besar tentu akan memiliki risiko yang besar," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menelusuri Situs Investasi Bodong MeMiles

memiles surabaya thumbnail
memiles surabaya thumbnail

Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus investasi bodong MeMiles yang beromzet Rp 750 miliar.Terbaru, Polda Jatim menyatakan memanggil beberapa publik figur yang diduga terlibat dalam promosi hingga pembelian saham investasi bodong PT Kam and Kam berbasis aplikasi pada pekan depan.

"Kami sudah melakukan panggilan saksi beberapa nama papan atas, figur publik atau artis yakni inisial ED, MT, AN dan J pada minggu depan. Masing-masing berbeda tanggalnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Kamis, 9 Januari 2020, seperti dikutip dari Antara.

Publik figur inisial J telah konfirmasi akan hadir pada 22 Januari, karena masih ada kesibukan.

"Untuk konfirmasi sejauh ini, ada beberapa seperti J sudah mengonfirmasi terkait ketidakhadirannya pada penyidik untuk menunggu dari tim manajer karena ada kegiatan di Jakarta," kata Trunoyudo.

Mengenai apa saja keterlibatan para publik figur ini, ia masih belum bisa menjelaskan. Sebab proses pemeriksaan masih akan berlangsung menunggu kehadiran publik figur tersebut.

"Keterlibatannya seperti apa? Nanti dalam materi proses penyidikan. Minimal proses keterlibatannya yaitu adanya bagian dari member, kemudian ada juga ada kegiatan yang kemungkinan bisa dikembangkan oleh penyidik, seperti apakah ada keterkaitan dengan sistem operasional PT Kam and Kam dalam akun MeMiles ini," ucap Truno.

Kasus investasi ilegal MeMiles ini terbongkar ketika Polda Jatim mendapatkan investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ilegal ini menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri pada delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles. Peminatnya pun cukup besar. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, sudah ada 264 ribu member selama delapan bulan dengan omzet Rp 750 miliar.

Polda Jatim pun menangkap dua tersangka terkait kasus tersebut. Tersangka itu berinisial KTM (47) dan FS (52).

“Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," ujar Luki, dikutip pada Jumat, 3 Januari 2020.

 


Mekanisme Investasi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memberikan keterangan mengenai kasus MeMiles (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Mekanisme investasi yaitu setiap anggota berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itu, anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.

"Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," ujar Luki.

Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan tersangka. Luki mencontohkan, dengan hanya menyetor Rp 50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta. “Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Luki.

Liputan6.com pun menelusuri website memiles tersebut pada Jumat, 10 Januari 2020. Dalam website dengan memiles.co, disebutkan kalau MeMiles program aplikasi yang memadukan bisnis traveling, advertising, dan market place dalam satu aplikasi. Disebutkan untuk pendaftaran dengan unggah aplikasi dan buka aplikasi.

Update

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing menuturkan, pihaknya sudah memblokir situs dan aplikasi MeMile melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Akan tetapi, ia menilai pelaku dapat saja membuat situs baru dan mengubah nama.

Oleh karena itu, pihaknya sudah mengumumkan ke masyarakat sejak Agustus kalau kegiatan ini ilegal sehingga masyarakat tidak ikut. Adapun pada 2019, ada sebanyak 444 entitas investasi ilegal yang dihentikan. Pada 2018 ada 108 dan 2017 ada 80 entitas. "Hal yang perlu adalah peran serta masyarakat agar tidak ikut MeMiles," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya