Kementan Canangkan Program RJIT 135.600 Ha di 32 Provinsi

Tahun 2020 ini, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan masih fokus tingkatkan rehabilitasi jaringan irigasi tersier (RJIT).

oleh Gilar Ramdhani pada 27 Jan 2020, 10:25 WIB
Diperbarui 27 Jan 2020, 10:25 WIB
Kementan Canangkan Program RJIT 135.600 Ha di 32 Provinsi
Kementan rehabilitasi jaringan irigasi tersier.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) masih fokus meningkatkan rehabilitasi jaringan irigasi tersier (RJIT). Untuk 2020, dicanangkan RJIT seluas 135.600 Ha di 32 Provinsi dan lebih dari 300 Kabupaten Kota.

"Program RJIT diutamakan pada lokasi yang telah dilakukan SID pada tahun sebelumnya. Diutamakan pada Daerah Irigasi yang saluran primer dan sekundernya dalam kondisi baik. Tujuannya untuk meningkatkan Indeks Pertanaman Padi sebesar 0,5," ujar Dirjen PSP Sarwo Edhy, Minggu (26/1).

Untuk pembangunan embung pertanian, dicanangkan 400 Unit di 30 Provinsi dan lebih dari 226 Kabupaten/Kota. Kegiatan dapat berupa Embung, Dam Parit, dan Longstorage.

"Luas layanan minimal 25 Ha (tanaman pangan), 20 Ha (hortikultura, perkebunan, dan peternakan)," sebut Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menjelaskan, RJIT sesuai dengan kebutuhan petani. Sebagian besar dananya disalurkan melalui sistem swakelola petani.

"Dengan swakelola oleh petani, jaringan irigasi tersier yang direhabilitasi umumnya akan lebih bagus dan petani merasa lebih memiliki. Kita membangun secara bertahap berdasarkan kebutuhan masyarakat petani," ujar Sarwo Edhy.

 

Rumus Program RJIT

Sarwo Edhy
(Kanan) Dirjen PSP Sarwo Edhy tengah berbincang dengan petani.

Sarwo Edhy menambahkan, rumus program RJIT adalah jaringan sudah rusak, di sekitarnya ada sawah yang diairi, ada sumber air, dan ada petaninya. Menurutnya, dengan diserahkannya RJIT kepada kelompok tani, maka pembangunan jaringan irigasinya akan dilakukan secara gotong royong atau swakelola.

Menurut Sarwo Edhy, bagi masyarakat petani yang membutuhkan bantuan RJIT atau pembangunan embung, bisa mengajukan ke Dinas Pertanian kabupaten atau kota masing-masing.

"Nanti dinas bisa meneruskannya ke Ditjen PSP untuk ditindaklanjuti. Bantuan ini diharapkan bisa membantu petani yang ujung-ujungnya bisa mensejahterakan petani," pungkas Sarwo Edhy.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya