Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelidiki aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dilarikan ke luar negeri. Dalam hal ini, Kejagung turut menggaet Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset milik tersangka.
Lantas, apa saja temuan PPATK dari kasus korupsi Jiwasraya ini?
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tugas yang diberikan. Hasilnya juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Advertisement
"Itu sudah kami lakuan sesuai dengan tugas dari PPATK. Itu sudah disampaikan kepada penegak hukum yang diminta," ujar Kiagus saat sesi Media Gathering di Pusdiklat PPATK Cimanggis, Depok, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga
Namun begitu, ia memohon maaf lantaran belum bisa menyampaikan data temuan terkait kasus Jiwasraya ini agar tak menimbulkan kehebohan.
"Kita tidak boleh mengumumkan. Selain itu, kami juga diminta supaya bekerja dan tidak menimbulkan kegaduhan," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kerugian Bertambah jadi Rp 17 Triliun
Adapun perkembangan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya saat ini masih terus berlanjut. Berdasarkan laporan Kejagung, kerugian negara akibat Jiwasraya telah bertambah dari Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Sementara tital aset yang disita mencapai angka Rp 11 triliun.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan satu tersangka baru yaknj Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. Ditetapkannya Joko sebagai tersangka turut menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Antara lain Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan eks pejabat perusahaan Syahmirwan.
Advertisement