500 Importir Dapat Kelonggaran Impor Barang yang Masuk Daftar Larangan Terbatas

Pelonggaran impor barang yang masuk daftar larangan terbatas sebagai stimulus bagi pelaku industri Tanah Air yang terdampak virus Corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 13:00 WIB
20161025-Bea-Cukai-Kembangkan-ISRM-untuk-Pangkas-Dwelling-Time-Jakarta-IA
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Kebijakan ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melonggarkan ketentuan barang impor untuk komoditas yang masuk daftar larangan terbatas (lartas). Kebijakan ini sebagai stimulus bagi pelaku industri Tanah Air yang terdampak virus Corona.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, menjelaskan bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk 500 importir dengan reputasi baik yang masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utama.

"Iya untuk sementara ini baru lartas. Tapi ini signifikan, karena importir AEO dan mitra utama itu, atau reputable trader ini jumlahnya meskipun cuma 500 immportir, dia berkontribusi terhadap 35 persen seluruh total impor. Dan kalau itu spesifik bahan baku, pasti di atas 40 persen," kata dia di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Heru berharap dengan kelonggaran izin impor komoditas lartas, industri di Indonesia dapat memulihkan pembelian bahan baku yang sempat terhenti akibat virus Corona. Dengan demikian, para pelaku industri dapat kembali melakukan proses produksi secara normal.

"Kita tidak ingin membebani para pelaku industri ini, supaya mereka production-nya bisa lebih efisien, dan bisa nanti untuk ekspor. Saya kira tujuan utamanya ke situ ya. Bisa memberikan support dalam situasi yang tidak mudah seperti ini," jelas dia.

Heru menambahkan, kemudahan impor akan diberikan dari sisi pre-clearance. Dengan kata lain, izin bisa diberikan secara otomatis melalui sistem elektronik. Kondisi ini berbeda dibandingkan sebelumnya, di mana para importir harus izin terlebih dahulu kepada Kementerian Perdagantan untuk mendapatkan persetujuan.

"Yang dilakukan sekarang itu memangkas proses itu, sehingga ini bisa diberikan secara super fast track," imbuh dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mulai Minggu Ini

Kinerja Kerja Ekspor dan Impor Menurun
Aktivitas pekerja bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Angka tersebut menurun 9,99% dibandingkan Agustus 2018 yang sebesar US$ 15,9 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia menyebut kebijakan izin impor tersebut bisa dimulai dalam minggu ini. Nantinya, tim dari DJBC Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan akan membahas teknis pemberian kelonggaran impor itu.

"Saya sudah kontak dengak pak dirjen daglu. Besok tim kami akan bicara level teknis. Mudah-mudahan bisa dalam hitungan hari," tandas dia.

Dwi Aditya PutraMerdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya