Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2020, Ini Rinciannya

Pemberitahuan perubahan tarif disampaikan satu bulan lebih cepat sebelum batas akhir penetapan, yakni April 2020.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Mar 2020, 18:20 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 18:20 WIB
20170621-PLN Berikan Diskon Biaya Penyambungan Tambah Daya-Antonius
Petugas PLN melakukan penyambungan penambahan daya listrik di Jakarta, Rabu (21/6). Menyambut lebaran, PLN memberikan bebas biaya penyambungan untuk rumah ibadah dan potongan 50 persen untuk pengguna selain rumah ibadah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik utuk semua golongan, termasuk tarif penyesuian (tariff adjustment) ‎tidak mengalami kenaikan hingga Juni 2020.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, pada November 2019 hingga Januari 2020, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menujukkan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (USD) menjadi 13.939,47 per dolar AS, nilai hrg minyak Indonesia (Indonesian Creude Price/ ICP) menjadi USD 65,27 per bare, tingkat inflasi rata-rata 0,29 persen, dan harga patokan batubara Rp 783,13 per kg.

"Mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Akan tetapi, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April - Juni demi menjaga daya beli dan daya saing," kata Agung, di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Berikut tarif tenaga listrik untuk Triwulan II tahun 2020:

1. Rp 1.467,28 per Kilo Watt hour (KWh) untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 Volt Ampere (VA), R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA - 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA - 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.

2. Rp 1.352 per KWh untuk rumah tangga daya 900 VA R-1 900 VA Rumah Tangga Miskin (RTM).

3. Rp 1.114,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;

4. Rp 996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM meminta PLN agar dapat terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sehingga BPP tenaga listrik dapat diupayakan lebih efisien.

‎Penetapan Tarif Listrik Lebih Cepat

20150812-Pasukan Elite PLN-Jakarta
Ilustrasi sutet listrik.

Kementerian ESDM lebih cepat dan lebih tranparan dalam menetapkan tarif listrik, keputusan ini diwujudkan demi menstimulus peringkat Indeks Kemudahan Bisnis ‎(Ease of Doing Business/EODB) melalui penyambungan listrik (getting electricity).

"Kita memanfaatkan indikator getting electricity dengan mempercepat penetapan tariff adjustment. Langkah tak lazim ini ditempuh demi memperbaiki EODB di Indonesia sehingga memberikan kepastian berusaha," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi.‎

Pemberitahuan perubahan tarif, sambung Hendra, disampaikan satu bulan lebih cepat sebelum batas akhir penetapan, yakni April 2020. Sebelumnya, pemberitahuan dilakukan bersamaan dengan penerapan tarif. Melalui langkah tersebut, Pemerintah berharap bisa mendongkrak peringkat indikator getting electricity yang saat ini berada di urutan ke 33 dan EODB di 73.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif adjusment dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.

"Sebelumnya, tariff adjustment hanya menggunakan tiga faktor, yakni kurs, minyak mentah Indonesia(Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi. Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai data realisasi rata-rata pada bulan keempat, bulan ketiga, dan bulan kedua sebelum pelaksanaan tariff adjustment," jelas Hendra.

Dengan adanya revisi ketiga Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, faktor penyesuaian yang digunakan menjadi empat parameter, yakni kurs, ICP, inflasi, dan harga patokan batubara. Faktor penyesuaian yang digunakan berubah menjadi data realisasi rata-rata pada bulan kelima, bulan keempat, dan bulan ketiga sebelum penerapan tariff adjustment.

"Melalui Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020, PLN wajib mengumumkan tariff adjustment kepada konsumen paling lambat satu bulan sebelum penerapan penyesuaian tarif," tutup Hendra.‎

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya