Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan pemberian potongan harga listrik untuk sektor industri dapat dilakukan secepatnya. Eksekusi pemberian diskon tarif listrik pun dinilai tak perlu menerbitkan regulasi tersendiri.
Dia mengatakan, pemotongan tarif listrik yang merupakan salah satu komponen ongkos produksi diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor industri dalam negeri.
"Kan intinya kita ingin supaya industri dalam negeri punya daya saing. Caranya kan kita perlu liat cost production-nya," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Advertisement
Baca Juga
Adapun penerapan diskon ini diberikan pada jam-jam tertentu untuk industri yang berproduksi 24 jam. Pemberian diskon bakal diberlakukan hanya pada jam-jam tertentu, yakni pukul 22.00-05.00.
"Sebenarnya kami enggak banyak minta, enggak minta harga listrik khusus gitu. Kan industri yang memang punya proses produksi 24 jam, pada jam-jam tertentu kita arahkan untuk dapat diskon," bebernya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Perlu Regulasi Baru
Guna melancarkan kebijakan tersebut, dirinya mengaku intens mengadakan rapat bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Agus pun menyatakan, pemberian diskon tarif listrik untuk sektor industri tak perlu menerbitkan regulasi baru. "Enggak perlu lah, kan susah ada keputusan presiden," tegasnya.
Harapannya, kompensasi tersebut bisa diberikan dalam waktu dekat. Sebab menurutnya, potongan tarif listrik ini masih berkaitan dengan rencana pemerintah untuk menurunkan harga gas industri menjadi USD 6 per MMBTU pada Maret 2020.
"Secepatnya dong. Ini ada korelasi penurunan harga gas industri. PLN akan menikmati itu, soalnya ada korelasi," pungkas Agus.
Advertisement