Inilah Fasilitas dan Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai di KEK

Keberadaan KEK diharapkan dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu

oleh Nurmayanti diperbarui 07 Mar 2020, 18:32 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2020, 18:32 WIB
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Terbitnya aturan ini, dalam rangka meningkatkan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Keberadaan KEK diharapkan dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2020.

Melansir laman Setkab, Sabtu (7/3/2020), KEK menurut PP ini, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam witayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

‘’Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 97 pada PP yang diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 24 Februari 2020.

Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:

a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai

b. lalu lintas barang

c. ketenagakerjaan

d. keimigrasian

e. pertanahan dan tata ruang

f. perizinan berusaha dan/atau g. fasilitas dan kemudahan lainnya.

Bidang usaha di KEK, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, meliputi pembangunan dan pengelolaan KEK, penyediaan infrastruktur KEK, industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu, industri manufaktur produk tertentu, pengembangan energi, pusat logistik, pariwisata, kesehatan, pendidikan dan riset dan pengembangan teknologi. Kemudian jasa keuangan, industri kreatif, serta bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Adapun fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dan/atau Cukai.

"Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan," isi kutipan aturan tersebut.

 

Pengecualian

Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (Ilustrasi: kek.go.id)
Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (Ilustrasi: kek.go.id)

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak dipungut, menurut PP ini, antara lain, penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud di KEK oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.

Selain itu, mpor Barang Kena Pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, penyerahan Barang Kena Pajak tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha.

Serta penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 tahun di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya.

Kemudia penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.

Berdasarkan Pasal 20, Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.

Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa, penangguhan atau pembebasan bea masuk. Pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.

Adalagi, tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor dan/atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam PP ini, pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan, seperti penyediaan akomodasi. Serta, pusat pertemuan dan konferensi, marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata, bandara khusus wisata,  jasa transportasi wisata,  pengembangan resort dan hunian.

Kemudian jasa makanan dan minuman, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan rekreasi, pusat edukasi dan/atau pelatihan, pusat dan sarana olahraga, pusat kesehatan, pusat perawatan tanjut usia (retirement center) dan/atau kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Pemerintah daerah menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, yang diberikan paling rendah 50 persen dan paling tinggi 100 persen.

Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan berlaku ketentuan sebagai berikut, fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat dicabut, fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta.

Selain itu, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau d. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

Pelaku Usaha di KEK, menurut PP ini, bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor.

Dalam PP ini, Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor: a. musnah tanpa sengaja; atau b. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib menggunakan barang yang diimpor sesuai dengan tujuan pemasukannya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya