Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp 5 juta kepada setiap pekerja formal, informal hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama berperang melawan wabah virus corona (Covid-19).
Hal ini juga untuk mengurangi tindak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjaga kelangsungan usaha dari sisi perusahaan.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, khusus untuk pekerja di sektor formal, pemberian itu akan dilakukan dengan menggunakan skema BP Jamsostek.
Advertisement
"Jadi kita perbesar dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bantuan social, yang besarnya kira-kira masing-masing kita berikan Rp 1 juta plus insentif Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan. Sehingga kurang lebih sekitar Rp 5 juta," terang dia dalam sesi teleconference bersama BNPB, Kamis (26/3).
Sementara untuk pekerja informal dan pelaku UMKM, bantuan sosial akan disalurkan ke dalam konteks social safety net melalui program Kartu Prakerja.
"Jadi bapak Presiden (Jokowi) sudah member arahan, program Kartu Pra Kerja yang sudah didesain sebenarnya untuk peningkatan kompetensi melalui vokasi, kita geser menjadi bagian dari program social safety net," tuturnya.
Secara jumlah pemberian dana, Susi mengutarakan, itu kemungkinan akan serupa dengan para pekerja di sektor formal.
"Besarnya berapa? Sedang kita hitung. Kemarin kita sudah mengajukan angka untuk program Kartu Prakerja, setiap pekerja di sector informal dan UMKM bisa mendapatkan biaya pelatihan Rp 1 juta dan insentif Rp 1 juta per bulan, jadi totalnya juga Rp 5 juta," tandasnya.
Luhut Bantah Pemerintah Lamban Tangani Wabah Corona
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membantah kritikan terkait kinerja pemerintah yang dinilai lamban dalam penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
"Menurut saya sih enggak, karena semua dilaksanakan secara gradual dan cermat," tegas Luhut melalui siaran Video Conference, pada Rabu (25/3).
Baginya unsur kehati-hatian justru diperlukan oleh pemerintah dalam menangani wabah virus covid-19, yang diklaim sebagai virus jenis baru. Sehingga pemerintah berulang kali mengadakan rapat untuk membahas kesiapan tim Kementerian Kesehatan terkait penanganan virus covid-19.
Luhut kemudian berujar bahwa dengan menekankan unsur kehati-hatian, justru mempermudah kinerja Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) dalam meningkatkan koordinasi bersama pemerintah daerah. Untuk menekan penyebaran virus Covid-19 sesuai dengan aturan undang-Undang yang berlaku.
Bahkan, pemerintah Indonesia dinilai berhasil membuat terobosan dengan membentuk tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang berfungsi menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah dalam memerangi wabah virus corona di Indonesia.
"Itu sudah langkah yang tepat sekali," pungkas Menko Luhut.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com Â
Advertisement