Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi untuk menghadapi dampak penyebaran virus Corona Covid-19. Pengumuman tersebut dilakukan di Istana Bogor pada Selasa (31/3/2020) sore.
Jokowi menjelaskan, pemerintah telah menetapkan tiga prioritas untuk menghadapi dampak virus Corona ini. Ketiga prioritas tersebut pertama adalah anggaran di bidang kesehatan, prioritas kedua adalah anggaran untuk perlindungan sosial dan ketiga adalah anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi. Total yang dianggarkan mencapai Rp 405,1 triliun.
Baca Juga
Untuk prioritas pertama, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 75 triliun. "Pemerintah menyiapkan anggaran dukungan untuk bidang kesehatan sebesar Rp 75 Triliun," jelas dia.
Advertisement
Dana tersebut akan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan.
Selain itu juga digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.
Dianggarkan juga insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum sebesar Rp 10 juta per bulan, perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta per bulan
"Ada juga santunan kematian tenaga medis sebesar Rp 300 juta," kata dia.
Prioritas Kedua
Prioritas kedua adalah penyiapan anggaran untuk perlindungan sosial. Pemerintah menyiapkan PKH 10 juta KPM yang dibayarkan bulanan mulai April. Ada juga kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu selama 9 bulan
Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk bisa mencover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.
Selain itu juga pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.
Terdapat juga tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu dan dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 triliun.
Advertisement
Prioritas Ketiga
Prioritas ketiga adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi. Dalam prioritas, PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen Selain itu juga Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
Pemerintah juga mengurangi PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah, restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha dan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
Terdapat penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.