3 Prioritas Anggaran Pemerintah untuk Tangani Corona, Dananya Capai Rp 405 T

Untuk prioritas pertama yaitu di bidang kesehatan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 75 triliun.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 31 Mar 2020, 16:35 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 16:35 WIB
Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi untuk menghadapi dampak penyebaran virus Corona Covid-19. Pengumuman tersebut dilakukan di Istana Bogor pada Selasa (31/3/2020) sore. 

Jokowi menjelaskan, pemerintah telah menetapkan tiga prioritas untuk menghadapi dampak virus Corona ini. Ketiga prioritas tersebut pertama adalah anggaran di bidang kesehatan, prioritas kedua adalah anggaran untuk perlindungan sosial dan ketiga adalah anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi. Total yang dianggarkan mencapai Rp 405,1 triliun.

Untuk prioritas pertama, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 75 triliun. "Pemerintah menyiapkan anggaran dukungan untuk bidang kesehatan sebesar Rp 75 Triliun," jelas dia. 

Dana tersebut akan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD,  pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan.

Selain itu juga digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.

Dianggarkan juga insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum sebesar Rp 10 juta per bulan, perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta per bulan

"Ada juga santunan kematian tenaga medis sebesar Rp 300 juta," kata dia. 

 

Prioritas Kedua

Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Prioritas kedua adalah penyiapan anggaran untuk perlindungan sosial. Pemerintah menyiapkan PKH 10 juta KPM yang dibayarkan bulanan mulai April. Ada juga kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu selama 9 bulan

Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk bisa mencover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.

Selain itu juga pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.

Terdapat juga tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu dan  dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 triliun.

 

Prioritas Ketiga

Jokowi Pimpin Rapat Terbatas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Rapat terbatas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu mengangkat topik Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Prioritas ketiga adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi. Dalam prioritas, PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100  persen Selain itu juga Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

Pemerintah juga mengurangi PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah, restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha dan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

Terdapat penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya