Pelanggan Industri Juga Bakal Dapat Diskon Tarif Listrik

Kemungkinan besar keringanan tarif listrik tidak hanya diberikan untuk pelanggan rumah tangga saja.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 01 Apr 2020, 16:20 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2020, 16:20 WIB
Tarif Listrik 900 VA Bakal Naik Awal 2020
Meteran listrik terlihat di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA pada 1 Januari 2020, kenaikan tarif listrik diperkirakan mencapai Rp29.000 per bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah merilis kebijakan untuk memberi subsidi pada listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA. Rinciannya, pelanggan 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan dan pelanggan 900 VA mendapat diskon 50 persen.

Subsidi ini akan diberikan terhitung efektif mulai April hingga Juni 2020. Langkah pemerintah memberikan subsidi ini untuk meringankan beban masyarakat dari dampak Corona. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, kemungkinan besar keringanan tarif listrik ini tidak hanya diberikan untuk pelanggan rumah tangga saja, Namun, ada potensi untuk diperluas untuk pelanggan sektor industri dan UMKM.

"Terus terang, tadi saya berkomunikasi dengan salah satu deputi Kementerian Perekonomian, sepertinya akan dikeluarkan lagi semacam stimulus yang isinnya termasuk diantaranya adalah untuk sektor industri," ujarnya dalam video konverensi, Rabu (1/4/2020).

Namun demikian, Rida belum bisa memastikan memastikan tindak lanjut dari rencana pemberian diskon listrik untuk sektor industri dan UMKM. Ia mengatakan bahwa saat ini sedang dalam kajian dan evaluasi. Sebab situasi saat ini sedang tidak menentu.

"Kami mohon maaf, masih kita kaji. Karena dinamika ke depannya juga kita belum tau. Kita juga lagi menjaring masukan, keluhan, dan masalah dari lapangan," ucap Rida.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Simak, Skema Pemberlakuan Diskon Tarif Listrik

20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, per 1 Januari 2016, harga tarif listrik pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp415 per kWh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah sisihkan Rp 3,5 triliun untuk pemberian keringanan tarif tenaga listrik rumah tangga untuk golongan daya 450 VA dan 900 VA.

Hal tersebut tertuang dalam Perppu No. 1/2020, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020) kemarin, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Perppu tersebut, sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, Kartu Prakerja, dan subsidi listrik untuk 450 VA yang akan digratiskan selama 3 bulan dan untuk pelanggan 900 VA akan dikenakan diskon sebesar 50 persen.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana membeberkan skenario subsidi tersebut dalam video konverensi, Rabu (1/4/2020).

Dalam paparannya, Rida menjelaskan bahwa maksimum subsidi untuk daua 900 VA disesuaikan dari konsumsi listrik selama 3 bulan terkahir.

"Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, rekening listrik gratis (biaya pemakaian dan biaya beban) untuk yang reguler. Kemudian untuk prabayar, setiap bulannya diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan," paparnya.

Selanjutnya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA, lanjut Rida, rekening listrik dibayar 50 persen ( biaya pemakaian dan biaya beban) untuk reguler.

Lanjutkan Membaca ↓

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya