Ditengah Corona, OJK Minta Pengajuan Kredit Bisa Lewat Online

OJK menghimbau kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk bisa menciptakan fasilitas pengajuan kredit berbasis online.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 06 Apr 2020, 19:15 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 19:15 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam upaya melancarkan anjuran pemerintah untuk social distancing guna memutus ratai penyebaran Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau nasabah yang akan melakukan pengajuan pengangguhan cicilan, sebaiknya dilakukan secara daring.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam rapat virtual dengan komisi XI DPR, Senin (6/4/2020), mengatakan pihaknya akan terus mengkomunikasikan kepada perbankan hingga kantor cabang di daerah agar proses retrukturisasi dilakukan dengan lancar tanpa nasabah harus datang ke kantor cabang.

"Prosesnya bisa online, tidak perlu ke lapangan, di lapangan akan kami komunikasikan terus. Perbankan menyatakan komit, tinggal dikomunikasikan ke daerah," jelas Wimboh.

Sejalan dengan pernyataan Gubernur BI, Perry Warjiyo yang menyatakan sistem pembayaran baik tunai maupun non-tunai masih berjalan lancar, bahkan cukup tinggi selama pandemi Covid-19.

"Pertumbuhan Uang Elektronik (UE) cukup tinggi, menunjukkan preferensi masyarakat ke ekonomi dan keuangan digital. Pememuhan kebutuhan uang tunai masyarakat juga berjalan lancar," kata Perry dalam kesempatan yang sama.

 

Stimulus OJK

Kepala OJK Wimboh Santoso
Kepala OJK Wimboh Santoso menyampaikan paparan dalam pertemuan dengan pimpinan bank umum Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, OJK merilis kebijakan kontrasiklus OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Dalam kebijakan tersebut, OJK akan memberikan keringanan penundaan cicilan pembayaran kredit bagi nasabah terdampak COVID-19 dengan plafon kredit kurang maupun lebih dari Rp 10 miliar maksimal setahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya