Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (9/4) akan menutup pendataan tahap dua bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK atau dirumahkan, akibat wabah corona tetapi tidak dibayarkan upahnya (unpaid leave).
Melalui akun resmi instagram @disnakertrans_dki_jakarta para pekerja dapat melaporkannya pada laman portal bit.ly/ pekerjaterdampakcovid19-2 . Namun, bagi pekerja yang telah mendaftarkan diri di gelombang pertama dilarang keras untuk mengisi kembali karena data telah direkam.
Nantinya data tersebut setelah dihimpun, akan diserahkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja sebagai bahan perluasan implementasi program kartu prakerja.
Advertisement
Kartu prakerja adalah program peningkatan kompetensi kerja yang diberikan dalam bentuk pembiayaan pelatihan dan insentif, pasca pelatihan. Setiap pekerja hanya bisa menerima bantuan ini sekali seumur hidup.
Disebutkan bahwa program kartu prakerja tidak hanya menyasar para pengangguran atau orang yabg belum bekerja bahkan orang yang sudah berkerja dan berwirausaha boleh mendaftar program kartu prakerja. Kendati demikian, kartu prakerja masih diprioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi covid-19.
Bantuan yang diberikan pun tidak berupa uang tunai, melainkan bantuan diberikan bersifat non tunai melalui platform digital dan mitra pembayaran resmi kartu prakerja.
Adapun program bantuan kartu prakerja akan diberikan sebanyak 8 kali yakni:
1. Biaya pelatihan senilai Rp. 1.000.000 ( satu kali),
2. Insentif pasca pelatihan senilai Rp. 600.000 (empat kali)
3. Insentif survey kebekerjaan senilai Rp. 50.000 (tiga kali).
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Kena PHK Akibat Corona, Pekerja Bisa Daftar di Sini untuk Ikut Program Kartu Prakerja
Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, kembali mengunggah dalam akun resmi @disnakertrans_dki_jakarta terkait pendataan tahap dua bagi pekerja atau buruh yang terdampak COVID-19.
“Sehubungan dengan dampak pandemik COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja, melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave),” tulis keterangan dalam unggahannya, Rabu (8/4/2020).
Kemudian, pendataan tahap ke-2 itu yang bisa dilakukan melalui link bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2 , yang diisi selambat-lambatnya tanggal 9 April 2020.
Diharapkan, bagi pekerja atau buruh yang sudah mengisi pendataan pada tahap sebelumnya, ditegaskan dilarang mengisi kembali pendataan tahap ke-2 ini.
Nantinya data tersebut akan dihimpun, untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Kementrian Ketenagakerjaan.
Advertisement
Tanggapan dari Masyarakat
Setelah diunggah, postingan tersebut mendapatkan berbagai reaksi dari warga net, berikut beberapa pertanyaan dan komentar yang ditulis mereka:
@m_komarudin76 : “Kalau sudah lapor, kita mendapat apa? Apa hanya sekedar untuk data, min? bantuan sekecil apapun amat berarti disaat seperti ini. Kita bisa nahan tapi anak-anak yang belum mengerti keadaan orang tua nya. Semoga ada sedikit asa ditengah musibah,” ujarnya.
@ahalomoansimanjuntak : “untuk data nama-nama yang sudah valid bisa di cek dimana min?, soalnya saya sudah isi kemarin, apakah ter record atau tidak ya?, mohon ifonya,” tulisnya.
@ekudsiah : “Apakah seniman seperti penari, pemusik, dll bisa mengisi ? Karna kami terdampak covid juga banyak acara yg dibatalkan,” tulisnya.
Serta masih banyak pertanyaan dan komentar dari warga net yang menilai informasi tersebut belum jelas terkait alur untuk ke depannya. Selain itu, beberapa warga net yang mengeluhkan hal yang sama, jika hanya pendataan saja tidak membantu.