Bank Bermasalah Akibat Corona untuk Boleh Merger, Begini Aturannya

Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Apr 2020, 11:15 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) agar sektor perbankan bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemi covid-19.

Hal itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.

Langkah itu mengarahkan, agar perbankan bisa melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi bila ada ancaman pelemahan akibat pandemi.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK, Anto Prabowo,  dalam keterangannya, Kamis (23/4/2020), bahwa ruang lingkup pengaturan berlaku bagi Bank yaitu Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

“Kewenangan OJK memberikan Perintah Tertulis kepada Bank untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi; dan/atau menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi,” kata Anto.

Selanjutnya, perintah Tertulis diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian OJK, serta kewajiban kepada Bank yang diberikan Perintah Tertulis untuk menyusun rencana tindak, serta melaksanakan dan menjaga kelancaran proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi sesuai dengan rencana tindak.

Perintah Tertulis

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Selain itu lanjut Anto, dalam melaksanakan Perintah Tertulis oleh Bank untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi, terdapat beberapa penyesuaian terhadap proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi tersebut.

“Bagi BUK atau BUS, berdasarkan persetujuan OJK dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, kepemilikan saham bank umum, dan/atau batas waktu pemenuhan modal inti minimum,” ujarnya.

Sedangan bagi BPR atau BPRS, jaringan kantor tetap dapat dipertahankan sesuai dengan wilayah jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah berdiri.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya