Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan mengenai kelonggaran kredit bagi debitur-debitur yang terdampak virus corona (Covid-19) baik secara langsung maupun tidak langsung. Aturan restrukturisasi kredit tersebut diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.
Baca Juga
Dalam aturan disebutkan, kelonggaran bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan kelautan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.
Advertisement
Sejumlah nasabah, baik UMKM hingga ojek online pun sudah banyak yang menerima fasilitas kelonggaran kredit tersebut. Dengan relaksasi kredit tersebut, pelaku usaha dan debitur lainnya dapat terbantu dan bertahan menghadapi kondisi yang menantang.
Contohnya Hatma, seorang debitur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Hatma memiliki usaha pengolahan hasil laut berupa rajungan, cumi, dan ikan yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Ia menjadi pemasok produk rajungan yang seluruhnya diekspor ke Amerika Serikat. Akan tetapi, sejak merebaknya pandemi virus corona (Covid-19), usahanya terpukul.
“Sekarang sama sekali tidak ada ekspor. Tidak berani membeli karena tidak bisa dipasarkan. Stop sama sekali,” ujar Hatma ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Hatma menerangkan, dalam menjalankan usahanya, ia bekerja sama dengan sebuah perusahaan di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, begitu virus corona merebak, produk rajungan yang dipasoknya tidak bisa dijual karena terhentinya permintaan dari Negeri Paman Sam. Kondisi ini terjadi sejak awal Maret 2020, hingga akhirnya produksinya terhenti.
“Sebulan lalu sudah mulai (tersendat), pernah jalan lagi sebentar. Berhenti sekarang karena tidak bisa dijual. Maret sudah mulai tersendat karena permintaan dari Amerika tidak ada sama sekali,” terangnya.
Lalu, ia pun berinisiatif menghubungi pihak Bank Mandiri untuk menjelaskan kondisi bisnisnya yang tak memungkinkan untuk membayar cicilan kredit. Keringanan kredit pun ia ajukan. Akhirnya, dalam proses yang relatif cepat, Hatma berhasil memperoleh restrukturisasi kredit.
Ia diberi penangguhan pembayaran pokok dan bunga, serta perpanjangan jangka waktu kredit selama 12 bulan. Proses pengajuan keringanan kredit tersebut diakui Hatma hanya memakan waktu sekitar 10 hari.
“Pembayaran kredit dijadwal ulang. Jadi satu tahun saya tidak membayar. Satu tahun kemudian saya baru membayar lagi. Cepat prosesnya,” terang Hatma.
Selanjutnya
Ada lagi cerita Khairiri (46 tahun) yang menjadi debitur UMKM PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Khairiri merupakan pedagang kue bolu susu khas Bandung di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut dia, sejak virus corona merebak di Jakarta, usaha dagangan kue Bolu Susu Lembang yang dijalaninya terus mengalami penurunan. Sebelum pandemi Covid-19 merebak, Khairiri biasanya mengantongi pendapatan sebesar Rp 8 juta per bulan. Saat ini, pendapatannya menurun sebesar 70 persen karena pelanggan menjadi berkurang akibat sepinya aktivitas masyarakat.
Beruntung di tengah pandemi Covid-19, pemerintah melalui OJK memberikan kebijakan relaksasi kredit maksimal satu tahun bagi pelaku UMKM yang usahanya terkena dampak pandemi virus corona.
Dia pun langsung berkonsultasi dengan Relationship Manager (RM) BRI untuk melakukan pengajuan keringanan kredit. Khairiri diminta melengkapi berkas pengajuan untuk mendapatkan relaksasi tersebut. Menurutnya, prosedur relaksasi yang dilakukan sangat mudah dan ringan.
“Kalau BRI alhamdullilah sudah menjadi langganan, pinjaman BRI sangat membantu tidak terlalu memberatkan,” tukas Khairiri.
Berkat relaksasi yang digulirkan BRI atas kebijakan pemerintah dan regulator, Khairiri bersyukur karena pada Maret lalu pinjamannya direstrukturisasi, dengan keringanan selama 6 bulan. Dia cukup hanya membayar bunga pinjaman saja, tanpa harus menyetor angsuran pokok.
“Keringanan yang dikasih BRI ya kalau tidak bisa setor pokok dan bunganya, jadi [cicilan] bulanan dikasih [keringanan bayar] bunganya saja. Jadi sesuai dengan kondisi kita. BRI sangat membantu," tukas Khairiri.
Sebagai informasi, per 14 April 2020, terdapat sekitar 328.329 nasabah atau debitur yang sudah mendapatkan keringanan kredit atau restrukturisasi kredit.Jumlah tersebut terdiri dari nasabah perbankan dan debitur perusahaan pembiayaan. Bila dirinci, jumlah debitur yang telah mendapat restrukturisasi di industri perbankan sebanyak 262.966 debitur.
Sementara itu, jumlah debitur yang disetujui untuk mendapat restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan sebanyak 65.363 debitur. "Adapun yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.
Advertisement