Simak Cara Lapor Konsumsi Listrik via WhatsApp buat Konsumen Pascabayar

Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Apr 2020, 10:10 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 10:10 WIB
Cara Cek Kompensasi Pelanggan PLN Terdampak Pemadaman
Listrik.
Liputan6.com, Jakarta
PT PLN menyiapkan layanan terpusat melalui WhatsApp pengganti rekening untuk bulan Mei 2020 bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stand dan foto kWh meter. Inovasi pelaporan ini karena PLN menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pasca bayar. 
 
“Ini bagian dari physical distancing yang kita lakukan, mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona,” kata Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
 
 
Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh pelanggan pascabayar, dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan cara:
 
1. Siapkan nomor kWh meter dan foto stan meter.
2. Buka Aplikasi WhatsApp dan kirim pesan melalui nomor 08122 123 123.
3. Ketik 2 untuk lapor pemakaian pascabayar
4. Selanjutnya ikuti langkah-langkah yang ada dalam WhatsApp.
 
Diharapkan pelaporan angka stan meter dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp. 
 
Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.
 
“Jadi di akhir bulan April ini pelanggan akan melaporkan untuk rekening tagihan bulan Mei. Demikian juga pada akhir Mei nanti, kami mohon pelanggan dapat mengirimkan kembali angka stan meter untuk dasar perhitungan tagihan bulan Juni,” ujarnya.
 

Bila Tak Lapor

20170621-PLN Berikan Diskon Biaya Penyambungan Tambah Daya-Antonius
Petugas PLN melakukan penyambungan penambahan daya listrik di Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sementara bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir. 
 
“Jadi pelanggan yang tidak bisa melaporkan, tidak perlu khawatir," serunya.
 
Lanjut Yuddy, jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan. Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123.
 
Selain itu, PLN juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas.
 
“Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan covid-19, kami juga mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online,” ujarnya.
 
Sehingga pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN.Diantaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.
 
Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan.
 
 
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya