PLN Minta Pelanggan Pascabayar Lapor Konsumsi Listrik via WhatsApp

PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter untuk rekening Mei 2020.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Apr 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 19:00 WIB
FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pascabayar. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebara wabah virus Corona (Covid-19).

Sebagai gantinya, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter untuk rekening Mei 2020.

"Ini bagian dari physical distancing yang kita lakukan, mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona," tutur Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono dalam siaran pers, Kamis (23/4/2020).

Yuddy menjelaskan, Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan cara:

1. Siapkan nomor kWh meter dan foto stan meter.

2. Buka Aplikasi WhatsApp dan kirim pesan melalui nomor 08122 123 123.

3. Ketik 2 untuk lapor pemakaian pascabayar

4. Selanjutnya ikuti langkah-langkah yang ada dalam WhatsApp.

Pelaporan angka stan meter dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp. Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya

"Jadi di akhir bulan April ini pelanggan akan melaporkan untuk rekening tagihan bulan Mei. Demikian juga pada akhir Mei nanti, kami mohon pelanggan dapat mengirimkan kembali angka stan meter untuk dasar perhitungan tagihan bulan Juni," sambung Yuddy.

Bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.

"Jadi pelanggan yang tidak bisa melaporkan tidak perlu khawatir," imbuh Yuddy.

Yuddy menambahkan, jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan PLN terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan.

Bayar Listrik Secara Online

Golongan Daya Listrik 1.300-3.300 VA Akan Dihapus
Pelanggan mengisi token listrik di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (15/11). Pemerintah dan PT PLN (Persero) tengah menggodok penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PLN pun terus menggaungkan kepada pelanggan untuk melakukan pembayaran tagihan listrik secara online. Yuddy mengatakan, langkah tersebut guna meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas selama masa penyebaran wabah virus corona.

"Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan covid-19, kami juga mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online," imbuhnya.

PLN telah bekerjasama dengan beberapa penyedia platform digital untuk memfasilitasi pembayaran listrik. Antara lain melalui aplikasi dompet digital (e-wallet) seperti LinkAja, Gopay, maupun lewat aplikasi e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Traveloka.

Tidak hanya pembayaran, ia melanjutkan, PLN juga siap melayani berbagai pertanyaan, pengaduan hingga pelanggan secara online lewat fasilitas yang telah disediakan perseroan.

"Pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui contact center PLN 123 ataupun aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya