RUU Cipta Kerja Fokus Pulihkan Sektor Terimbas Corona

Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kepada DPR.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 27 Apr 2020, 10:30 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2020, 10:30 WIB
(Foto: Dok Pemkot Surabaya)
UMKM asal Surabaya memproduksi masker (Foto: Dok Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Jakarta - Dampak dari pandemi covid-19 yang menyerang tahah air sudah tidak terelakkan lagi, khususnya pada sektor yang melibatkan banyak tenaga kerja rentan.

Untuk itu, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebagai upaya mempersiapkan masa depan sektor yang terimbas.

“Pemerintah berharap dengan adanya RUU Ciptaker ini dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha, serta meningkatkan perlindungan pekerja, terutama paska pandemi Covid-19,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, seperti ditulis Senin (27/4/2020).

Namun demikian, masih terlalu banyak perbedaan pandangan yang menyebabkan polemik terkait RUU Cipta Kerja tersebut, sehingga tidak bisa diselesaikan secara sekaligus dalam waktu dekat.

“Dari hasil dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh, terdapat beberapa perbedaan pandangan, terutama pada klaster ketenagakerjaan yang dianggap berpihak kepada para investor,” tutur Sesmenko Perekonomian.

Melihat polemik yang terjadi, Pemerintah dan DPR RI sepakat menunda pembahasan untuk klaster ketenagakerjaan. Sehingga, akan ada lebih banyak waktu untuk mendalami substansi yang dimuat dalam klaster ketenagakerjaan tersebut, dan juga akan dilakukan dialog kembali dengan berbagai pihak terkait. 

11 Klaster

Geliat UMKM di Malang yang Makin Menggiurkan
Berbagai makanan ringan produksi UMKM di salah satu pusat oleh - oleh di Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Sebagai informasi, RUU Ciptaker memuat 11 klaster, diantaranya; penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.

Selain itu, ada pula dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) melakukan sosialisasi dan dialog kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai maksud dan tujuan serta pengaturan dalam RUU ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya