Ditengah Corona, Industri Mamin Minta Kemudahan Impor Bahan Baku

Industri makanan dan minuman (mamin) mengharapkan kemudahan impor bahan baku

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Mei 2020, 17:15 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2020, 17:15 WIB
(Foto: Liputan6.com/Maulandy R)
Ketua Gapmmi Adhi Lukman (Foto:Liputan6.com/Maulandy R)

Liputan6.com, Jakarta - Industri makanan dan minuman (mamin) mengharapkan kemudahan impor bahan baku dan penolong agar tetap berjalan, di tengah pandemi virus corona baru (COVID-19).

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan, pemerintah perlu memberikan kemudahan impor bahan baku dengan menghapus izin, sebagai stimulus tambahan agar operasional perusahaan tidak berat saat pandemi Covid-19.

"Saya harap semua kementerian mempunyai data dan persepsi sama, sehingga nggak ada hal yang menyulitkan terutama di tengah Covid-19 begini," Adhi, di Jakarta, Selasa (5/4/2020).

Industri makanan minuman menghadapi permasalahan utama, yaitu ketersediaan bahan baku dan penolong yangg sebagian besardiatas 70 hingga 80 persen masih tergantung kepada impor seperti gula, garam industri dan lain lain.

Di sisi lain, saat ini Industri tersebut menjadi kelompok industri yang tingkat permintaannya tetap baik atau bahkan sedang meningkat di tengah pandemi COVID-19.

 

Sudah Diusulkan

Ilustrasi supermarket (iStock)
Ilustrasi supermarket (iStock)

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan kepada lembaga terkait agar pembebasan bea masuk dan kemudahan proses importasi bahan baku industri makanan dan minuman.

Selain itu juga mengusulkan stimulus fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPh 21 dan PPh 22 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23 Tahun 2020 dan PMK No. 44 Tahun 2020 Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

“Menindaklanjuti implementasi Perpres 58 tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor tersebut perlu adanya kerjasama antara Kemenperin, Kemenkoperekonomian dan Kemendag serta Kementerian Lembaga lain,” tutup Abdul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya