Liputan6.com, Jakarta - Investasi abal-abal yang marak meskipun di tengah pandemi Corona tetap harus diwaspadai. Salah-salah, keinginan dapat keuntungan berlipat berbalik jadi kerugian telak. Meskipun mudah-mudah susah, ada beberapa tips yang bisa diterapkan.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing membeberkan, masyarakat bisa menerapkan prinsip 2L sebelum mulai berinvestasi.
"Simpel sebenarnya, kalau ada penawaran imbal hasil tinggi, menggiurkan, cek 2L, legal dan logis," ujar Tongam dalam Session Sharing Liputan6.com, Kamis (28/5/2020).
Advertisement
Legal artinya perusahaan yang menyediakan platform investasi memiliki kepastian hukum yang dibuktikan dalam dokumen resmi serta sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Lalu logis artinya perusahaan menawarkan imbal hasil yang masuk akal, sehingga iming-iming keuntungan yang besar sudah pasti jadi ciri investasi bodong. Misalnya, penawaran investasi untung 10 persen per bulan atau bahkan 1 persen per hari.
"Bunga deposito saja kira-kira 5-6 persen per tahun, jadi itu kan nggak masuk akal," tuturnya.
Â
Lapor Polisi
Dengan memperhatikan 2L tersebut, masyarakat bisa terhindar dari investasi abal-abal. Tapi kalau sudah terlanjur, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Namun, tidak ada jaminan uang yang sudah raib bisa kembali utuh. Hal ini dikarenakan aset pelaku investasi bodong yang ditahan nilainya biasanya lebih kecil dari utang yang harus dia bayar.
"Oleh karenanya kami mengimbau agar masyarakat jangan mudah teriming-iming. Jika ada keluhan, masyarakat bisa melapor ke waspadainvestasi@ojk.go.id," tutupnya.
Advertisement