Iuran BPJS Kesehatan Naik, Warga Ramai-Ramai Ajukan Turun Kelas

Pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2020, 15:15 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 15:15 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sudah lima tahun Eddie Darmadi menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas I. Penggunaan BPJS Kesehatan Kelas I ini tercatat sejak Januari tahun 2015.

Namun, warga Kabupaten Bogor ini memutuskan turun kelas pada Februari 2020 lalu. Alasannya, dia mengaku biaya iuran bulanan terasa berat. Ada empat jiwa yang harus dibayarkan yakni Eddie, istri dan 2 anaknya.

"Satu keluarga empat orang, saya, istri dan 2 anak," kata Eddie saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat, (29/5/2020).

Saat itu Eddie mengaku mendatangi kantor BPJS Kesehatan di Bogor untuk turun kelas. Namun setibanya di kantor cabang BPJS Kesehatan, ternyata proses pengajuan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor.

"Kalau naik atau turun kelas enggak usah ke kantor. Bisa dilakkan via aplikasi," kata Eddie.

Berbekal selebaran tata cara menggunakan aplikasi, dia kembali ke rumah. Lalu dia mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan. Setelah mengisi identitas diri, Eddie dihadapkan berbagai vitur dalam aplikasi tersebut.

 

Selanjutnya

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemudian dia memilih menu 'Ubah Data Peserta'. Lalu memilih menu 'Ubah Kelas Rawat'. Eddie pun memilih turun kelas dari kelas I menjadi kelas III.

Dalam aplikasi tersebut muncul keterangan berisikan perubahan kelas rawat hanya dapat dilakukan minimal 1 tahun dari kelas rawat yang didaftarkan sebelumnya. Setelah memilih kelas yang baru, peserta wajib menyimpan perubahan.

Eddie menyebut proses itu semua tidak memakan waktu lebih dari 5 menit. Permohonan yang diajukan tersebut, pemberlakukaannya terhitung pada bulan selanjutnya.

"Kalau diproses bulan ini, bulan depan langsung berubah (tagihannya)," kata Eddie.

Kini sejak Februari 2020 lalu, Eddie membayar iuran BPJS sebesar Rp 124 ribu untuk empat jiwa. Turun dari sebelumnya Rp 320.000 pada bulan Januari 2020.

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya