Kemenkop Berhasil Normalisasi 35 Koperasi yang Diduga Menyimpang

Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi

oleh Tira Santia diperbarui 29 Mei 2020, 17:23 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 17:17 WIB
ilustrasi-koperasi
ilustrasi-koperasi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satuan Tugas Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keungan (OJK) berhasil menormalisasi 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020, telah menghasilkan beberapa kesepakatan,” kata Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Rully mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap Press Release Satgas Waspada Investasi  tersebut, dengan mengambil tiga langkah penyelesaian.

Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu, kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

"Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rully.

Kemudian secara khusus, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi sebagaimana yang ada dalam daftar 50 koperasi yang aplikasi onlinenya dianggap illegal.

"Terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya  diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi.

 

Sanksi Kepada Koperasi

Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Lebih lanjut, ke depan juga disepakati bersama sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi, OJK melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi, sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid, berdasarkan data dukung yang kuat.

Menurut Ahmad, bisnis koperasi, apalagi di usaha simpan pinjam berbasis kepercayaan. Karena itu, usaha simpan pinjam koperasi  menjadi sangat sensitif terhadap  isu-isu negatif, yang dapat menggiring opini publik menjadi kehilangan kepercayaan terhadap koperasi.

Padahal, KSP/KSPPS dan usaha pinjam pinjam koperasi secara umum telah berkontribusi sangat besar bagi akses pembiayaan yang diperlukan usaha ultra mikro, mikro dan kecil.

 "Kami bersyukur, pada tahap pertama ini, sudah 35 koperasi dinormalisasi atau rehabilitasi kembali oleh OJK, sisanya masih direview," ungkap Ahmad.

Diketahui, dari 50 koperasi yang aplikasi onlinenya dianggap ilegal pada pengumuman pertama, 22 Mei 2020  lalu oleh Satgas Waspada Investasi, 9 diantaranya memang koperasi yang tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi).

Sementara, 1 koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan, sisanya 5 koperasi sedang dalam proses review.

   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya