Operasional Kereta Luar Biasa Diperpanjang, Catat Syarat dan Rutenya

PT KAI memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020.

oleh Athika Rahma diperbarui 08 Jun 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2020, 11:00 WIB
Tampilan Kereta Api Luar Biasa yang DItumpangi Jokowi dalam Kunjungan Kerja ke Sukabumi Kamis 31 Agustus 2017. (Ahmad Romadoni/Liputan6.com))
Tampilan Kereta Api Luar Biasa yang DItumpangi Jokowi dalam Kunjungan Kerja ke Sukabumi Kamis 31 Agustus 2017. (Ahmad Romadoni/Liputan6.com))

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020, dimana mulai 8 Juni 2020, masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan KLB tersebut.

Hal ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

"Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2020).

Adapun, KAI mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp.

Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Joni melanjutkan, tentu terdapat syarat-syarat agar penumpang dapat menggunakan Kereta Api Luar Biasa ini. Calon penumpang diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.

Lalu, khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, calon penumpang diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Penjualan Tiket

Masuk Jakarta, Penumpang Kereta Luar Biasa Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas mengecek SIKM milik penumpang di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang juga harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

"Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB. Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya," jelas Joni.

Sejak dioperasikan pada 12 Mei 2020 hingga 7 Juni 2020, KAI telah melayani 3.835 penumpang. Rute yang paling diminati adalah Surabaya Pasarturi - Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya