Susi Pudjiastuti Kritik Kebijakan Penerbangan di Tengah Pandemi Corona

Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti mengeluhkan berbagai kewajiban pengusaha penerbangan tetap harus dibayar selama pandemi corona berlangsung

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2020, 17:21 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 17:21 WIB
Susi Pudjiastuti. (Foto: Instagram @susipudjiastuti115)
Susi Pudjiastuti. (Foto: Instagram @susipudjiastuti115)

Liputan6.com, Jakarta - Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti mengeluhkan berbagai kewajiban pengusaha penerbangan tetap harus dibayar selama pandemi corona berlangsung. Padahal, pemerintah melarang maskpai penerbangan beroperasi.

"Kita sulitnya tuh seperti tidak ada guideline, Semua seperti biasa," kata Susi dalam Talk Show Info Corona bertajuk 'Pelaku Ekonomi Tundukan Pandemi' di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat, (12/6/2020).

Susi melanjutkan semua sektor pembayaran cost pemerintah tetap harus dibayarkan. Misalnya security clearance, PNBP dan STNK Pesawat. Padahal maskapai penerbangan Susi Air tidak beroperasi selama 2 bulan.

"Perpanjangan apapun, surat-surat izin pilot, izin kerja PNBP, pesawat, semua surat security clearance untuk masuk di Airport semuanya sama," Susi menjelaskan.

Maka dari itu dia meminta pemerintah membebaskan berbagai kewajiban PNBP. Apalagi kontrak pemerintah seperti perintis pun tidak jalan.

Susi mengungkapkan, dalam kondisi normal, pesawat yang tidak terbang dikenakan denda. Kali ini, pesawat mau terbang tetapi dilarang pemerintah.

Seharusnya, saat pesawat dilarang terbang, pengusaha tidak dikenakan kewajibannya. Meski begitu, Susi mengaku tidak meminta kompensasi dari kerugian yang dialaminya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Permintaan Susi

Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti berkebun setelah dua bulan badannya naik dua kilogram (Dok.Instagram/@susipudjiastuti115/https://www.instagram.com/p/B_4iSD5Hrhy/Komarudin)

Dia hanya meminta pemerintah membebaskan kewajiban-kewajiban yang rutin dibayarkan selama tidak beroperasi.

"Saya tidak minta kompensasi, tapi at least kewajiban-kewajiban kita yang rutin dibebaskan," ungkap Susi.

Selain itu terkait insentif. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengatakan tidak ada kewajiban yang digratiskan untuk pengusaha. Perpanjangan izin dari izin kerja, izin terbang, tetap dikenakan biaya.

"Padahal tidak terbang, tapi kan itu ada DO-nya, tidak ada release untuk itu," sambung Susi.

Bukan tanpa alasan, Susi mengaku sampai dengan bulan Juni perusahaanya masih mempertahankan untuk membayar berbagai kewajiban. Mulai dari gaji karyawan, pembayaran kepada stakeholder, dan perbankan.

"Kan pilot itu tidak terbang, mereka keluar tidak bisa. Mereka juga harus tetep on plate, kita juga tetep harus kasih makan, izin kerjanya juga harus diperpanjang dan sebagainya," tutur Susi.

Padahal sudah tidak ada pemasukan selama 2 bulan larangan terbang. Di sisi lain, Susi Air harus mempertahankan beberapa kantor cabang.

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya